oleh

Kerap Langka Gas Elpiji 3 Kg, Pemkab Lamtim Data Seluruh Agen-Pangkalan

LAMTIM-LAMPUNG, (PERAKNEW).- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung akan mendata jumlah agen dan pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang ada di wilayahnya. Pendataan dilakukan untuk menghindari penyimpangan gas elpiji 3 kilogram yang disalurkan oleh agen kepada pangkalan dan masyarakat miskin.

Kabag Perekonomian Setda Kab. Lamtim, Mart Aziz menyatakan, pendataan ini disebabkan karena agen dan pangkalan tidak mau berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyaluran gas elpiji 3 kilogram.

“Selama ini agen dan pangkalan tidak pernah koordinasi kepada pemda. Apalagi awal-awal tahun ini kerap terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram,” kata Mart Aziz kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu 27 Maret 2019.

Dia memaparkan, untuk tahun ini Kab. Lamtim memiliki alokasi gas elpiji 3 kilogram sebanyak 18.263 metrik ton (MT). Jika dikalkulasikan maka 18.263 MT x 1000 kilogram = 18.263.000 kilogram. Lalu, 18.263.000 kilogram : 3 kilogram = 6.087.665 tabung untuk tahun 2019.

“Saya dapat info di Lamtim ada 10 agen. Kalau jumlah pangkalan kami tidak tahu. Makanya mau kami undang para agen untuk memaparkan daerah mana saja gas elpiji itu disalurkan ke warga,” ujarnya.

Kemudian, 6.087.665 tabung : 10 agen = 608.765 tabung per agen. Dari 608.765 tabung : 12 bulan = sekitar 50.730 tabung per bulan. Dari 50.730 tabung per bulan : 28 hari kerja = 1.810 tabung per hari.

“Sehingga dari 6.087.665 tabung untuk tahun ini dibagi 94.004 penerima warga miskin menjadi sekitar 64,76 tabung. Kemudian 64,76 tabung dibagi kembali dalam 12 bulan, sehingga penerima elpiji sekitar 5 tabung per bulan. Tapi kenyataannya kan berbeda dengan jumlah itu,” bebernya.

Mart Aziz menjelaskan, untuk harga eceran tertinggi (HET) Rp16.500 per tabung di pangkalan. Untuk itu warga bisa langsung mengambil gas elpiji di pangkalan dengan harga sesuai HET, “Jadi pangkalan menjual elpiji untuk warga, bukan yang lain,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Lamtim dalam rapat nanti akan menanyakan status agen dan pangkalan, apakah izinnya sudah sesuai atau belum. Kemudian dimana saja peruntukan dan penyaluran gas elpiji.

“Kenapa langka dan harganya tinggi, karena gas elpiji 3 kilogram banyak dipakai bukan untuk orang miskin dan lain sebagainya. Kalau sampai menyimpang tentunya bakal dikenakan sanksi pidana oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Untuk itu, Pemkab Lamtim melarang gas elpiji 3 kilogram bagi restoran, usaha tani, peternak usaha restoran, batik, peternakan, pertanian, binatu, jasa las dan petani tembakau. (Wanda)

Berita Lainnya