oleh

Keputusan Direksi Pusat Tindas Ekonomi Petani PT. Sang Hyang Seri KR 1 Sukamandi

-KPK-544 views

Keputusan Direksi Pusat Tindas Ekonomi Petani PT. Sang Hyang Seri KR 1 Sukamandi

MP3 Desak Pemerintah Segera Bertindak Tegas
PANTURA, (PERAKNEW).- Tepatnya pada Hari Senin, tenggal 2 Bulan Novenber 2015 di kantor Bupati Subang, sejumlah orang aktivis petani PT. Sang Hyang seri (SHS) Kantor Regional (KR) 1 Sukamandi, Kabupaten Subang yang tergabung dalam Majelis Petani Penegak Pancasila (MP3) telah melakukan penyampaian aspirasi sekaligus menyerahkan surat pernyataan para petani secara tertulis kepada Bupati Subang, Ojang Sohandi atas keberatan dengan munculnya Keputusan Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PT. SHS Pusat, mengenai wajib sewa kontrak area sawah Hak Guna Usaha (HGU) PT. SHS senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per Ha per Musim kepada seluruh petani binaan/ penggarapnya.

Keputusan tersebut diberitahukan sebelumnya dalam rapat pada tanggal 2, 5 dan 9 Oktober tahun 2015 lalu di Gedung Wisma PT. SHS KR 1 Sukamandi oleh Sekretaris PT. SHS Pusat, Ahmad Yani kepada para petani MP3 yang didampingi General Manager PT. SHS KR 1 Sukamandi, Supriyono.

Demikian diungkapkan oleh Pemimpin MP3, Santoso Hamzah baru-baru ini di kediamannya, ”sesuai hasil rapat PT. SHS dengan kami, bahwa direktur utama PT. SHS pusat memutuskan biaya sewa garapan kali ini sebesar Rp. 10 juta per Hektar per Musim, bagi petani yang uangnya sisa pembayaran hasil panen musim kemarin masih ada di PT. SHS, bisa digunakan untuk bayar sewa, dan bagi petani senior boleh bayar 50 persen dulu, kecuali petani yang baru menggarap, harus bayar full. Namun, kali ini berbeda, keputusan direksi pusat itu sangat mudah diubah secara singkat, pasca pengaduan kami ke bupati tersebut, petani wajib membayar sewa sebesar Rp. 25 juta per dua Musim per Hektar dengan cara bayar kontan dimuka,” ungkapnya.

Lanjut Santoso, “selain itu, pemegang HGU atau PT. SHS KR 1 Sukamandi ini pun pernah menyerahkan pengusahaannya tersebut kepada pihak lain dan pelanggaran itu masih terjadi saat ini, diantaranya kepada perusahaan swasta dan para petani kaya raya. Sudah jelas, dengan tindakannya itu, PT. SHS di duga sudah mengabaikan butir-butir pengamalan Pancasila, melanggar  Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 ayat (1) huruf a, b, c dan ayat (2), juga menindas ekonomi rakyat petani melalui pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5). Untuk itu, demi tegaknya pancasila, PP dan UUD 1945, kami mendesak Bupati Subang dan pejabat pemerintahan terkait segera menindak tegas oknum – oknum pejabat PT. SHS.” Tegasnya geram.

Berikut ini bunyi PP No. 40 Tahun 1996 bagian kelima, kewajiban dan hak pemegang HGU, Pasal 12 ayat (1) pemegang HGU berkewajiban untuk, huruf a. membayar uang pemasukan kepada negara,  b. melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/ atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, c. mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis, ayat (2)Pemegang Hak Guna Usaha dilarang menyerahkan pengusahaan tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33 UUD 1945 ayat (1). Perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, ayat (3). Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, ayat (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Hendra

Berita Lainnya