oleh

Kepala Sekolah MI Al- Hidayah Diduga Kembali Sunat Dana BSM

-HUKRIM-926 views

Kepala Sekolah MI Al- Hidayah Diduga Kembali Sunat Dana BSM
CIKAUM, SUBANG (PERAK NEW).- Seolah tidak ada efek jera, Kepala Sekolah MI Al- HIdayah Durahim diduga kembali menyunat dana Bantuan Siswa Miskin atau BSM, beberapa bulan lalu Kepala Sekolah MI Al- Hidayah sempat ramai diberita dan diperbincangkan lantaran terindikasi telah memotong dana bantuan pemerintah yang diperuntukkan untuk biaya siswa miskin atau dana BSM.

Paguyuban Cikaum kembali mendapat laporan dari pihak orang tua murid, pasalnya Kepala Sekolah MI Al- Hidayah Durahim diduga kembali melakukan pemotongan dana bantuan BSM/KIP, menurut keterangan narasumber mengatakan bahwa yang berhak mendapatkan dana bantuan tersebut hanya menerima seratus ribu rupiah.

Saat dikonfirmasi oleh perak orang tua murid yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pemotongan itu untuk beli materai dan lain-lain.
“Katanya sih dipotong untuk ongkos dua puluh ribu, beli materai dan lainya, yang keterima itu hanya seratus ribu,” ujar orang tua murid.

Salah seorang narasumber mengatakan bahwa persiswa itu mendapatkan bantuan dan BSM/KIP sebesar Rp225.000, namun yang bisa dicairkan di bank hanya Rp 195.000, setelah cair uang tersebut diambil oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.

“Uang yang dicairkan itu sebesar seratus sembilan puluh lima ribu, totalnya sih dua ratus dua pukuh lima tapi yang bisa dicairkan segitu, dan uang tersebut langsung diambil kepala sekolah dan bendahara selebihnya saya tidak tahu” ujar salah seorang narasumber.

Senin, (11/04/2017) Paguyuban Cikaum kembali mendatangi MI Al- Hidayah untuk mempertanyakan penyunatan dana BSM/KIP yang diduga dilakukan kembali oleh kepala  Sekolah MI Al Hidayah Durahim, namun sayang Durahim tidak ada ditempat, kemudian Perak mencoba meminta keterangan dari Bendahara MI Al- Hidayah Muksin, walaupun ia ada ditempat tapi Muksin lebih memilih bungkam dan ketika diminta untuk memperlihatkan data tentang Dana BSM/KIP ia seolah tidak memberikanya.

Ketua Paguyuban Cikaum Sukandi menjelaskan bahwa dari hasil investigasi diduga telah terjadi beberapa pelanggaran diantaranya pihak sekolah telah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 4 “ Setiap  Orang  berhak  memperoleh  Informasi  Publik  sesuai  dengan ketentuan  Undang- Undang ini” jelasnya.

Ketentuan pidana dalam UU KIP diatur dalam Bab XI pasal 51 sampai dengan pasal 57. Hukuman (pidana) terberat dalam UU KIP ini adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 20.000.000,-..

Selain itu juga ada pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

“Kali ini kami akan melaporkan kejadian kepada pihak berwajib, karena prilaku ini sudah tidak bisa ditolelir lagi, ya terpaksa kita Tipikorkan saja agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketua Paguyuban Cikaum Sukandi. .A firdaus/cj Sukandi

Berita Lainnya