oleh

Kena Tipu Koko dkk, Ls Berharap Polisi Bergerak Cepat

-HUKRIM-725 views

Subang PerakKena Tipu Koko dkk, Ls Berharap Polisi Bergerak Cepat

SUBANG, (PERAKNEW).- Salah seorang laki-laki bernama Koko Adi Octo Saputra, Warga Dusun Krajan Barat, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang Bersama-sama H. Madina diduga lakukan tindak pidana penipuan – penggelapan uang Rp.80 Juta milik perempuan bernama Ls, Warga Kampung Cisaat, Desa Bojongloa, Kecamatan Kasomalang, Kab. Subang belum lama ini.

Seperti diungkapkan Ls kepada Perak, bahwa sekitar bulan Januari 2017, Koko Adi Octo melancarkan aksi penipuan penggelapan itu melalui modus pinjam uang kepada Ls sebesar Rp.80 Juta untuk mengurus dan membiayai pembebasan tanah di Wilayah Cakung- Jakarta Timur dengan menjaminkan Akta Jual Beli (AJB) milik Koko. Nyatanya, rumah yang dijaminkan AJBnya itu sudah dijual oleh Koko.

Atas kejadian yang menimpnya itu, Ls melakukan pelaporan resmi ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Subang pada tanggal 14-04-2017 dan kini polisi tengah menindak lanjuti kasusnya.”Saya berharap, polisi bisa secepatnya menyelesaikan permasalahan ini dan menangkap si Koko,” ujarnya lirih.

Dari hasil penelusuran Perak, ternyata korban penipuan Koko Adi ini bukan hanya Ls saja. Masih ada beberapa korban yang sudah siap membuat laporan polisi, diduga si Koko Adi ini tidak bekerja sendirian, melainkan ada komplotannya. Semoga penyidik Polres Subang bisa secepatnya menuntaskan kasus ini, jangan dibiarkan jatuh korban lebih banyak lagi.

(Hamid)

Berita Lainnya