oleh

Kementrian Dalam Negeri – Ditjen Bina Pemdes Kunjungi Desa Kiarajangkung Kec. Sukahening

TASIKMALAYA, (PERAKNEW).- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri )- Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) balai pemerintahan desa dari Yogyakarta mengunjungi Desa Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan dan mengetahui dampak kinerja alumni peserta pelatihan admistrasi desa, balai pemerintahan desa di Yogyakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendagri untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi pasca pelatihan admistrasi desa.

Sekretaris Desa Kiarajangkung Hari Kurnia Harja di temui di kantornya, Kamis (08/11/2018) siang, kepada Perak, membenarkan bahwa kemarin, Rabu (07/11/2018), Pemerintah desa nya telah menerima kunjungan tim dari Balai Pemerintahan Desa dari Yogyakarta dan semua Perangkat Desa Kiarajangkung dari mulai Kepala desa Asep Wawan S.Sos, Kaur Tata Usaha Ai Titin Rusmiati, Kaur Keuangan Rudi Mustaqin, Kaur Perencanaan Endang Suwarna, Kepala Seksi Pemerintahan Ratna Ningsih, Kepala Seksi Kesejahtraan Widiana Syaiful, Kepala Seksi Pelayanan Dede Sukmawati dan Para Kepala Wilayah semua di wawancarai tentang tugas dan foksinya masing-masing. ungkapnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Kaur Keuangan Rudi Mustaqin, tim dari Ditjen Bina Pemdes sebayak 3 orang yaitu, JFU Danang Septyanto, JFU Pemp Kegiatan Sri Sayekti C, dan JFU Pengeluaran keuangan Ika Wulansari yang di dampingi oleh Staf Kasi DPMDPAKB Kab. Tasikmalaya Agus Hidayat serta Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kec. Sukahening Neneng Chandra Dewi SH.

“Kegiatan fasilitasi pasca pelatihan admistrasi desa tersebut dilaksanakan di Desa Kiarajangkung di tentukan oleh DPMDPAKB Kab. Tasikmalaya karena saya sebagai alumni Ditjen Bina Pemdes, mengikuti Pelatihan Admistrasi Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama 9 orang dari desa lain di Kabupaten Tasikmalaya selama 4 hari dari tanggal 15 s/d 19 Oktober. imbuhnya.

Rudi menambahkan. Alhamdulillah hasil pemeriksaan yang di sampaikan oleh ketua tim Ditjen Bina Pemdes Danang Septyanto, secara umum admistrasi sudah lengkap dan baik, mengacu kepada Permendagri nomor 47 tahun 2016 tentang admistrasi desa.

“Hal tersebut tidak ada kesulitan karena di dalam lampiran Permendagri sudah ada tata cara pengisian yang jelas, selain tabel di bawahnya juga ada keterangan cara pengisiannya dan sudah menjadi rutinitas mencatat tentang apa yang dikerjakan juga mengerjakan tentang apa yang di catat. katanya.

lanjut Rudi. Saya pun menyampaikan keluhan tentang mengisi aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) produk Kemendagri untuk mutasi penduduk atau pindah padasaat di clik menu ok itu eror namun kalau meninggal bisa dan bertanya tentang bagaimana reguliasi Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2017. Apakah boleh Pemerintah desa mengeluarkan aturan desa kalau Peraturan Bupati belum di keluarkan serta Peraturan Bupati tentang keuangan Desa?

“Saya rasa kalau Peraturan Bupati tentang keuangan itu beda, kewenanganya ada ditingkat Kabupaten karena dalam hal kode rekening yaitu, dari 90 s/d 99 jadi kalau desa di bebaskan untuk mengisi kegiatan itu bagaimana nanti untuk input sistem ke Siskedes akan di tolak apabila tidak seragam (Sama), intinya harus di buat oleh Kabupaten kemudian diinput oleh Operator desa. tandasnya. (Fauzi)