oleh

Kemelut Pengunduran Diri BPD Sindangpanji

MAJALENGKA, (PERAKNEW).- Soal Pengunduran diri Pengurus dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Subang, Wakil Ketua BPD Sindangpanji, Ading Suarsono menjelaskan,bahwa polemik mundurnya seluruh BPD Sindangpanji belum juga ada titik temu, surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh seluruh perangkat BPD pada tanggal 20 Desember 2021 lalu, sudah dilayangkan ke Bupati Majalengka, namun sampai saat ini Bupati Majalengka belum kunjung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian para Pengurus dan Anggota BPD yang mengundurkan diri tersebut.

Lanjut Ading, pengunduran diri BPD itu karena kecewa atas adanya masalah kebijakan Pemdes Sindangpanji terhadap warganya.

Pengunduran diri BPD ini juga telah mendapat dukungan dari pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cikijing), “Dari semua anggota yang menandatangani surat pengunduran diri sebagai BPD ini, saya tidak menandatanganinya, tapi ketika SK pemberhentian dari Bupati sudah terbit, barulah saya berhenti,” ujarnya.

Sementara lanjut Ading, “Yang saya perhatikan ketika polemik pengunduran diri BPD ini masih dalam proses penyelesaian, munculah cerita baru yaitu penunjukan BPD baru yang di tunjuk oleh pihak aparat pemerintah desa, saya rasa disini sudah jelas, bahwa ada perkara baru yang timbul, yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sindangpanji. Padahal,  tidak ada kewengan Aparat Pemerintah Desa menunjuk atau membentuk BPD, karena BPD dibentuk atas dasar keterwakilan warga masyarakat yang ada di tiap blok yang ada di desa,” paparnya.

Sementara, di tempat lain ada perwakilan masyarakat berinisial RW dan DJ yang mengirim surat permohoan kepada Camat Cikijing.

Dalam isi surat tersebut, menurut DJ hanya sebuah permohonan, tetapi juga sebagai solusi yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sindangpanji, agar kemelut pengunduran diri BPD tidak semakin rumit dan khawatir merambat ke masalah-masalah lain, “Berikut ini isi surat yang kami layangkan kepada Bapak Camat Cikijing, dalam hal ini kami mewakili Masyarakat Desa Sindangpanji dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak Camat Cikijing. Menimbang dan memperhatikan keadaan desa kami dengan tidak adanya BPD saat ini, maka banyak kepentingan masyarakat yang tidak dapat di laksanankan oleh pihak desa, diantaranya ada beberapa bantuan yang seharusnya sudah dapat diterima oleh masyarakat sampai saat ini terhambat dengan tidak adanya BPD di Desa Sindsngpanji,” terangnya.

Lanjutnya, “Oleh sebab itu, kami memohon kepada Bapak Camat Cikijing untuk mengukuhkan kembali BPD yang saat ini sudah mengundurkan diri atau segera membentuk BPD baru tentu dengan memakai prosedur yang benar, hal itu kami mohonkan, karena sepengetahuan kami belum adanya SK Pemberhentian dari Bapak Bupati Majalengka, alangkah baiknya supaya permasalahan yang ada di desa kami segera selesai,” katanya.

Lebih jelas DJ mengatakan, “Saya rasa isi dari surat tersebut tidaklah melaggar aturan, kami mengambil solusi untuk semua pihak, agar mereka mendahulukan kepentingan masyarakat, jangan hanya egoislah. Sekarang kita tinggal nunggu apa yang akan dilakukan oleh Pak Camat untuk menyelesaikan semua permasalahan dan jangan sampai berlarut –larut,” tuturnya.

Masih kata DJ, “Selain kepada pihak kecamatan, surat pun kami tembuskan ke Bupati Majalengka, Koramil Cikijing serta Kapolsek Cikijing, agar secara bersama-sama memikirkan nasib rakyat Desa Sindangpanji. Semoga dengan inisiatip kami ini, segala permasalahan yang ada di Desa Sindangpanji segera bisa diselesaikan dan masyarakat yang haknya terhalang oleh hal tersebut segera dapat terbantu,” pungkasnya.

Sebagai edukasi hukumnya, bahwa Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa adalah aturan pelaksanaan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Bagian Kedua Pergantian Antar Waktu Anggota BPD Pasal 14 (1) Pergantian Antar Waktu Anggota BPD antara lain karena : a. Meninggal Dunia ; b. Permintaan sendiri; c. Tidak lagi memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Peraturan Daerah ini; (2) Anggota BPD berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tempatnya diisi oleh Calon urutan kedua terbanyak waktu pemilihan di tingkat Wilayah/Blok/RW, serta berdasarkan musyawarah mufakat. (Asep)

Berita Lainnya