oleh

Kembalikan Uang, Bangsat Uang Rakyat Bebas?

JAKARTA-SUBANG, (PERAKNEW).- Bangsat atau rampok duit rakyat atau dengan istilah kerennya adalah koruptor, kini seolah mendapat hembusan angin segar seiring dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yakni penghentian penyelidikan perkara korupsi oknum pejabat daerah yang mengembalikan uang hasil korupsinya.

Istilah kasarnya balikin duit rakyat hasil ngerampok dari APBD, maka si bangsat ini bisa bebas tanpa harus dipidana. Nah pertanyaanya sekarang bagaimana jika perbuatan sang oknum itu tidak terbongkar? Aman dong? Lalu kalaupun terbongkar trus dikembalikan, ya itung- itung pinjaman lunak tanpa bunga saja? Dan selama belum ketahuan gunakan buat modal usaha, nikmati keuntungannya, uenak buanget ya jadi koruptor?

Demikian diungkapkan Koordinator Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi-KAMPAK Asep Sumarna Toha belum lama ini disekretariat KAMPAK, Jl. Veteran (Palabuan) No16, Blok Cisugih, Kel. Sukamelang-Subang.

Menurutnya langkah tersebut merupakan langkah mundur dari semangat pemberantasan korupsi dan Inskonstitusional atau bertentangan dengan peraturan dan perundangan, khususnya pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan dengan jelas bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Idealnya, ditegaskan Asep selain dipidana penjara, koruptor wajib dimiskinkan dan dihadiahi sanksi social. Misal, si Koruptor disuruh melakukan bersih- bersih disepanjang jalan- jalan protokol diwilayahnya masing- masing sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan rompi orange bertuliskan “Tahanan Korupsi” , “Ya dibikin malulah, karena ditonton banyak orang termasuk keluarganya. Saya kira cara ini Insyaallah bisa bikin kapok para koruptor,” tandasnya.

Hal serupa juga diungkapkan Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina, bahwa pernyataan itu tidak tepat dan bertentangan dengan Pasal 4 UU Tipikor.

Sementara, dijelaskan Almas sesuai Pasal 2 dan 3 mengatur tentang waktu pidana dan denda setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dengan dasar hukum itu, kata Almas, maka penyelidikan korupsi oknum pejabat yang mengembalikan uang korupsi tidak bisa dihentikan dan harus tetap berjalan.

Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebelumnya menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya. “Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan,” kata Ari di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Namun demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.  Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka akan ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.

Berbeda dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, ia menegaskan akan tetap melakukan penindakan hukum pidana terkait isu adanya pengembalian dana korupsi oleh koruptor. Prasetyo menjelaskan, sejak ditemukan ada penyimpangan administrasi, diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki.

“Tapi kalau aparat hukum menemukan penyimpangan yang cenderung korupsi dan sudah menimbulkan kerugian negara, ya kami lakukan penindakan hukum represif,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 1 Maret 2018.

Sementara itu, untuk pelanggaran administrasi, lanjut Prasetyo, maka akan diselesaikan secara administrasi. “Tapi kalau pidana, kriminal, korupsi kesengajaan, ada yang diuntungkan dan nyata ada yang dirugikan, nah itu yang akan ditindak,” kata dia.

Semua pelanggaran, kata Prasetyo, akan ditindak sesuai porsinya masing-masing. Untuk pelanggaran administrasi akan ditindak secara administrasi,. Sementara itu, untuk pelanggaran pidana akan dilakukan proses pidana. “Masuk ke balik jeruji besi,” kata dia. Red/Net

 

 

Berita Lainnya