oleh

Kembali Tol Cipali Memakan Korban, 2 Orang Tewas Ditempat

-SUBANG-1,374 views

Kembali Tol Cipali Memakan Korban, 2 Orang Tewas Ditempat

SUBANG, (PERAKNEW).- Kembali kecelakaan maut yang menelan korban jiwa, kembali terjadi diruas Tol Cipali Kilo Meter (KM) 116, tepatnya di Kampung Cilipung, Desa Wanasari, Kec. Cipunagara, Kab. Subang, pada Jum’at (15/9/2017), kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan truk bernopol AG 9483 dengan kendaraan truk lain yang tidak diketahui identitasnya. Sementara itu dalam kecelakaan tersebut sopir dan kernet truk tewas seketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Panit PJR Tol Cipali Iptu Heri Pranata membenarkan peristiwa kecelakaan maut tersebut, diduga kendaraan truk menabrak kendaraan lain yang kurang berhati-hati, namun kendaraan yang ditabraknya itu melarikan diri, kita sendiri mendapat laporan dari pengguna jalan, kalau di TKP ada sebuah truk yang rusak akibat tabrakan, pada Jum’at (15/9/2017).

Heri menjelaskan, korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut yaitu, Sugiyono 50 dan Gus Mundir 34 warga Desa Pagersari RT 01/07, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung, korban merupakan sopir dan kernet truk warga Tulungagung.

Kedua korban saat dievakuasi, petugas kesulitan untuk mengeluarkan kedua korban dari kabin kendaraan tersebut, namun akhirnya petugas berhasil mengevakuasi kedua korban dan Jenazah keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Kab. Subang.

Sementara itu Kasatlantas Polres Subang AKP Iim Aabdurrohim mengatakan bahwa, kecelakaan maut tersebut sedang kami tangani, dari hasil olah TKP, kendaraan truk yang mengalami kecelakaan itu melaju dari arah Cikopo menuju Palimanan dan menggunakan jalur lambat, namun diduga truk tersebut melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak kendaraan truk lain yang berada didepannya.

Kendaraan yang ditabrak, tidak kita ketahui identitasnya, karena berhasil melarikan diri sesaat setelah tabrakan itu terjadi, sedangkan kendaraaan truk yang rusak itu, saat ini sudah dievakuasi ke Pos Jalan Raya (PJR) Cilameri, Kab. Subang, sebagai barang bukti.

(Adih)

Berita Lainnya