PERAKNEW.com – Tak Terima Orang Tuanya Dibunuh Secara Sadis, Anak Korban Berharap APH Mengganjar Pelaku Dengan Hukuman Seberat-beratnya Kalau Perlu Hukuman Mati.
Beberapa hari kebelakang di wilayah hukum Kabupaten Garut, digegerkan dengan viralnya peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan oleh dua orang tersangka yang kini keduanya telah diringkus dan ditahan di Rutan Mapolres Garut.
Terkait kasus pembunuhan sadis yang menimpa keluarganya ini, (It) yang merupakan anak sulung dari korban Alm Al 73 tahun bersama ibundanya (An 60 tahun) telah mendatangi kantor hukum SILGAR & FARNERS di jalan Siliwangi kelurahan Regol kecamatan Garut kota Kabupaten Garut Jawa Barat, Selasa 21/05/2024.
Baca Juga : Ormas Grib Jaya Dukung Dan Kawal Penuh Proses Penyehatan BIJ Garut
Perihal kedatanganya ke kantor hukum Silgar & Parners yang diterima oleh Anton Widiatno, S.H., ini bermaksud membubuhkan tanda tangannya (surat kuasa) untuk minta pendampingan Kuasa Hukum baik di tingkat Polres maupun kelanjutannya.
Dalam wawancaranya kepada awak media, usai bertemu dengan kuasa hukumnya menerangkan, “Alhamdulilah sekaŕang saya sudah tenang karena sudah resmi didampingi oleh Pa Anton Widiatno, S.H., (Silgar & Parners) sebagai kuasa hukum. Intinya kami dan Keluarga korban dari (alm) ayah saya, memohon kepada Aparat Penegak Hukum, juga akan berkirim surat terbuka kepada Bapak Persiden RI Joko Widodo, minta pelaku diganjar dengan hukuman Mati,” tandas keluarga korban dalam wawancaranya.
Masih di kantor hukum Silgar & Parners, Anton Widiatno S.H., dalam press confrennya menerangkan, “Ya mulai hari ini saya dan rekan Tim Advokasi, telah resmi mendampingi keluarga korban pembunuhan sadis korban Alm (Al 73) siap mendampingi sampai tuntas, apalagi sebelum hari naas pembunuhan tersebut, pernah terjadi dulu tindak pidana penganiayan dan keluarga korban juga pernah melaporkan pelaku yang sama kepada Reskrim Polres Garut,” ungkap Anton.
Baca Juga : Diduga Pendi Meninggal Karena Konflik Galian Tanah Merah di Cikaum
Anton juga menerangkan, bahwa pendampingan hukum terhadap kliennya wajib di maksimalkan, sebab perbuatan si pelaku ini sudah sadis dan biadab, Adapun KUHP Pasal yang akan dikawalnya di tingkat Polres Garut, yaitu pasal 340 KUHP, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkas Anton. (Herna)