KBB, (PERAKNEW).- Redaksi bandung Barat pos (BBPOS),Hendri nasir mengutuk keras atas tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap pewartanya.
Yang diduga dilakukan oleh oknum yang pada saat itu berada disamping Bupati H. Aa Umbara Sutisna,S.Ip. peristiwa ini terjadi pada saat Suwitno,pewarta BBPOS komfirmasi terkait isu yang menghangat di kalangan Masyarakat.” Suwitno mengatakan,”saya dari belakang ditarik oleh orang yang tubuhnya tinggi besar,dengan nada dan ekpresi kurang bersahabat dia langsung menanyakan indentitas saya,”dari media lama atau baru,”bukan hanya verbal ,suwitno juga mengadu,ada yang menyikut mengenai punggungnya sambil memperagakan katanya.kamis,(21/02/2019).
Jelas oknum tersebut sudah melawan hukum,dimana dalam UUD No,1940 tahun 1999 pasal 18 tentang payung hukum pers.” setiap orang dengan sengaja melakukan atau tindakan menghalang-halangi,menghambat ,pelaksanaan pasal 4 ayat 3 dipidana penjara paling lama 2(dua) tahun penjara dan denda paling banyak 500.000.00,00(lima ratus juta rupiah).sementara pimprus media e-Global Wahyu sabagai ayah korban mengutuk keras dengan perlakuan oknum yang diterima oleh anaknya
Apa pun motifnya,perlakuan kekerasan tidak dibenarkan,apa lagi pers lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang dilindungin oleh UUD,tegasnya. (Rushendi)