oleh

Kejari Subang Tetapkan Kades Ciasem Tengah Tersangka Korupsi ADD/DD

SUBANG, (PERAKNEW).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menetapkan Saeful Efendi ( Kepala Desa Ciasem Tengah) sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Untuk Desa (BKUD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat TA 2014, 2015 dan 2016, belum lama ini.

Kamis (1/3/18), Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang menerangkan, “Saeful Efendi (Kades Ciasem Tengah) sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran desa, satu minggu yang lalu,” terangnya di ruang kerjanya.

Seperti telah diberitakan Perak edisi sebelumnya, bahwa proses hukum perkara dugaan korupsi Kades Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Saeful Efendi menjadi prioritas dan dipercepat penanganannya, “Kasus dugaan korupsi Ciasem Tengah prioritas, karena menarik perhatian masyarakat, maka penanganannya kami kebut. Sudah di bon untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan kasus ini dari Polres, karena Saeful Efendi sudah ditahan di Polres Subang atas status sebagai tersangka kasus lain (pidana umum pengeroyokan) dan hari ini, Saeful Efendi sedang diperiksa oleh kami, untuk melengkap berkas expos penetapan tersangka kasus korupsinya yang akan dilakukan segera, expos penetapan tersangka tersebut, akan dipimpin langsung Kasie Pidsus, Bapak Taufik Effendi, S,H.,” papar Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Subang kepada Perak, Rabu (14/2/18).

Saeful Efendi diduga korupsi anggaran ADD, DD, BKUD dan Banprov TA 2014, 2015 dan 2016 yang mencapai milyaran rupiah.

Sebelumnya, Kepala Kejari Subang, Drs. Chandra Yahya Welo, S.H., melalui telpon selulernya, Jum’at (19/1/18), “Kasus dugaan korupsi Desa Ciasem Tengah hingga kini masih proses pemeriksaan saksi-saksi, soal penetapan tersangka nanti pada waktunya disampaikan via press realeas,” kata Chandra singkat.

Sebelumnya, Drs. Chandra Yahya Welo, S.H., di ruang Seksi Intelejen mengungkapkan, “Dugaan korupsi Desa Ciasem Tengah sudah naik ke tahap penyidikan dan ditangani Seksi Pidana Khusus. Insya Allah awal tahun 2018, Bulan Januari sudah ada penetapan tersangka terhadap oknum kadesnya,” ungkapnya, didampingi Kasie Intel, Bagas Sasongko, S.H., dan Kasie Pidsus, Taufik Efendi, S.H., di forum audensi dengan sejumlah masa Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) yang tengah menggelar aksi peringati Hari Anti Korupsi (HAK) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di depan kantornya, Rabu (13/12/17).

Jaksa Kejari Subang pun mengatakan, “Mengenai Lapdu dari KAMPAK soal dugaan korupsi yang terjadi di 19 (Sembilan belas) desa se- Kabupaten Subang, semuanya diprioritaskan dalam penanganannya. Namun yang sudah ditemukan dilapangan oleh kami atas dugaan korupsinya, baru Desa Ciasem Tengah dan saya tidak akan menerangkan perjalanan penanganan kasusnya, kecuali sudah dilimpahkan ke pengadilan. Intinya, Ciasem Tengah tidak akan stag (Stagnan/ terhenti) dan akan segera naik kelas ke penyidikan. Dalam proses kasus ini menjadi kiblat (arah tujuan) dalam tugas kami saat ini,” kata dia, enggan dipublikasikan. (Hendra)

 

Berita Lainnya