oleh

Kejari Subang Terkesan Enggan P21-kan Korupsi CSR Alun-Alun Pemda Subang

-HUKRIM-1,013 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Tidak adanya kejelasan Proses hukum Kasus Dugaan Korupsi dana CSR Alun Alun Pemda Subang dipertanyakan Publik.
Pasalnya, Penyidik Tipidkor Polres Subang setahun yang lalu telah menetapkan Inisial DDN Sebagai tersangkanya. Namun faktanya hingga saat ini publik belum mendapatkan kabar telah digelarnya sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung.

Usut punya usut, ternyata berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa Penyidik Tipidkor Polres Subang telah dua kali melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi Dana CSR untuk pembangunan Alun-Alun Pemda Subang.

Hal tersebut disebabkan jaksa peneliti Kejaksaan Negri (Kejari) Subang menyatakan, berkas belum lengkap (P 19) sehingga berkas tersebut dikembalikan lagi kepada penyidik Polres Subang.

Menurut Kanit Tipidkor Polres Subang, Iptu Doni Setiawan saat audien dengan Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar menyatakan, bahwa pihaknya sudah 2 kali melimpahkan, namun sudah 2 kali pula dikembalikan lagi, karena dalam Petunjuk jaksa harus ada SK penunjukan dari bupati.

Padahal menurut Doni, pihaknya sudah semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas sebagai mana diatur dalam pasal 184 KUHAP, bahwa kasus yang ditanganinya sudah cukup unsur, dimana sudah ada lebih dari dua alat bukti, diantaranya ada keterangan saksi saksi.

Bukti adanya kerugian negara dari hasil audit investigasi dari BPKP Jabar dan hasil audit dari tim ahli kontruksi, yaitu dari POLBAN termasuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejar) Subang, Aep Saepudin mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa berkomentar, karena berkasnya masih di penyidik dan masih menunggu dan berkoordinasi apakah petunjuk jaksa sudah bisa dilengkapi.

Perlu diketahui, bahwa Dana CSR perbaikan Alun-Alun Subang tersebut, bersumber dari Bank bjb Cabang Subang sebesar Rp1,2 Milyar, tapi yang diterapkan hanya sekitar Rp200 Juta.

Sementara itu, warga mendesak agar Kejari Subang segera P21 kan kasus tersebut. (Hendra/Jajang)

Berita Lainnya