oleh

Kejari Subang Tengah Susun Dakwaan Kasus KDRT Oknum Dewan

PERAKNEW.com – Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar Audens dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Lucky Maulana, S.H., didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Aep Saepudin, S.H., dan Kasi Intelejen, Adi, S.H., di Ruang Media Center Kejari Subang, pada Jum’at, 24 Juni 2022.

Dalam audens kali ini, Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha dan anggotanya mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangkanya Oknum Politikus Partai Gerindra yang juga selaku Ketua Komisi IV DPRD Subang, inisial US pasca Pelimpahan berkasnya ke Kejari Subang.

Kasi Pidum Kejari Subang, Lucky Maulana, S.H., menerangkan bahwa berkas perkara KDRT US ini sudah diteliti dan sekarang sedang menyusun dakwaannya.
Alasannya membutuhkan waktu berbulan bulan dalam penelaahan berkas perkara KDRT pelimpahan dari Polres Subang tersebut, karena setiap menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian, sebelum dilimpahkan dan disidangkan oleh hakim pengadilan, pihaknya selalu melakukan penelaahan yang lebih teliti, karena tidak ingin kalah dalam persidangan dan menyayangkan jika terdakwa yang dituntutnya divonis bebas oleh hakim.

Kejari Subang Tengah Susun Dakwaan Kasus KDRT Oknum Dewan1

Seperti dijelaskan oleh Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Betmen ini usai Audens kepada Perak, “Terkait dengan kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Oknum DPRD Subang terhadap istrinya ini, sekarang tim peneliti sudah bisa menyusun dakwaan, sehingga status hukum yang selama ini menjadi perhatian publik, dapat jelas siapa yang salah, apakah nanti yang bersangkutan bersalah atau tidaknya dan agar jelas status hukumnya,” jelasnya.

Seperti telah diberitakan Perak diedisi sebelumnya, bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Subang telah melengkapi dan mengembalikan berkas penanganan kasus KDRT dengan tersangka Politikus Partai Gerindra yang juga selaku Ketua Komisi IV DPRD Subang, Sumarna alias Ujang ke Kejari Subang, pada Kamis (18/05/2022).

Baca Juga : Audit Irda, Ada Kerugian Negara di Kasus Dugaan korupsi Desa Anggasari

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Subang, Aep Saepudin S.H., bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Unit PPA Polres Subang, “Sudah ada pelimpahannya, tinggal penetapan,” ujarnya. Selanjutnya menunggu hasil penelaahan dari tim jaksa peneliti untuk P21 atau berkas dinyatakan lengkap.

Korban KDRT tersebut berinisal NN (Isteri Sah tersangka US) diduga selama hidup berumah tangga dengan sang oknum ini, awal menikah pada tanggal 17 April 2013 memang manis, namun selanjutnya NN diduga kerap dipukuli hingga ditendang sang oknum, akibatnya korban mengalami luka memar, bahkan hingga berdarah-darah.

Tak hanya itu, korbanpun kerap mendapat kekerasan secara verbal berupa perkataan-perkataan kasar dan ancaman oleh sang oknum.

Baca Juga : Terpapar Isu Jangkrik, Kejari Subang Terus Lanjut Kasus Mafia Tanah Patimban

Berdasarkan surat penetapan tersangka, Sumarna alias Ujang dijerat pasal 45 Jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya Korban NN melaporkan kasus KDRT yang menimpa dirinya ke Mapolres Subang didampingi Tim Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar, pada Rabu, 10 November 2021, dengan Nomor Laporan LP-B/936/XI/2021/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR. (Hendra/Galang)

Berita Lainnya