oleh

Kejari Polman bersama Forkofimda Musnahkan BB Narkotika

POLMAN, (PERAKNEW).- Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman), Provinsi Jawa Barat (Jabar) musnahkan 302, 6323 gram narkotika jenis shabu dari 30 perkara tindak pidana Narkotika, Kamis 31 Maret 2022.

Selain Narkotika, Kejari Polewali juga musnahkan obat terlarang triheksifinidil sekira 1923 butir, alat bukti berupa bong, pipet pireks, korek api, handphone, timbangan dan barang bukti lainnya terkait perkara narkotika. Kemudian barang bukti lainnya berupa sajam, lembaran kertas kupon putih dan barang bukti tindak pidana lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Halaman Belakang Kejari Polewali dipimpin oleh Kepala Kejari Polewali, Muhammad Ikhwan yang dihadiri oleh Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, Kalapas Polewali Abd Waris, Ketua PN Polewali, Rony Suawata, Kepala BNNK Polman, Syabri Syam, Kabag Hukum Pemkab Polman, Abd Jalal Tahir dan Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Agung Setiyo Negoro.

Kejari Polewali, Muhammad Ichwan mengatakan, pemusanahan barang bukti triwulan pertama ini ada narkoba jenis shabu lebih dari 300 gram dari 30 perkara dan 1923 butir obat terlarang serta barang bukti lainnya, Barang bukti perkara yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang dilimpahkan dari Polres Polman dan BNNK yang sebagian tahun lalu ada juga tahun ini,” terang Kajari Polewali.

Lanjutnya, barang bukti lainnya yang dimusnahkan dari perkara judi kupon putih, asusila dan perkara lainnya. Barang bukti ini semuanya sudah incrach dengan jumlah tersangka sekira 40 orang.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Polman, Abd Jalal Tahir mengungkapkan, keprihatinannya atas banyaknya kasus kriminal di Polman khususnya Narkoba, “Kita bersyukur dengan adanya kegiatan pemusnahan ini yang bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan kita harapkan tindak pidana Narkoba di Polman semakin berkurang,” ujar Abd Jalal Tahir. (Subri)

Berita Lainnya