oleh

Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Kelas Kakap

PERAKNEW.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin berkata kalau pihaknya hendak menahan Owner Duta Palma Group sekaligus terdakwa perkara korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi sepanjang 20 hari.“ Hari ini, kami lagi melaksanakan pemeriksaan atas terdakwa SD (Surya Darmadi) serta kami hendak melaksanakan penahanan buat 20 hari,” ucap Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/08/22).

Terkait dengan tempat penahanan, Burhanuddin berkata kalau pihaknya hendak memastikan tempat penahanan sehabis pemeriksaan berlangsung. Dia berkata kalau Kejaksaan Agung hendak bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi lagi menempuh proses hukum di KPK.

“Kami hendak kerja sama dengan KPK sebab terdapat masalah yang ditangani KPK,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga : Buronan KPK Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri

Surya Darmadi datang di Kejaksaan Agung pada jam 13.56 Wib guna penuhi panggilan Kejaksaan Agung. Juniver Girsang sebagai Kuasa Hukum Surya Darmadi menegaskan kalau tidak benar apabila kliennya dinyatakan kabur sebab teruji Surya Darmadi tiba ke Kejaksaan Agung.

“Terdapat informasi yang melaporkan kalau ia sepanjang ini kabur, itu tidak benar. Dengan kedatangan ini meyakinkan kalau klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver.

Surya Darmadi tiba dari Taipei, Cina serta datang di Indonesia sekitar jam 13.00 Wib. Berikutnya, Darmadi mengarah Kejaksaan Agung buat menempuh pemeriksaan. Surya Darmadi ialah Owner Duta Palma Group yang diresmikan selaku terdakwa perkara korupsi penguasaan lahan sawit sebab merugikan Negara menggapai Rp 78 triliun.

Baca Juga : Kejagung NTT Berhasil Ciduk Buronan Tipidkor NTT Fair Linda Liudianto

Tidak hanya itu, Surya Darmadi sudah diresmikan KPK selaku terdakwa pemberi suap dalam perkara dugaan suap pengajuan perbaikan alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Departemen Kehutanan Tahun 2014. KPK sudah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) semenjak 2019. (Red)

 

Berita Lainnya