oleh

Kejagung NTT Berhasil Ciduk Buronan Tipidkor NTT Fair Linda Liudianto

PERAKNEW.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung sukses mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Linda Liudianto, pada Jumat (12/08/22) dekat jam 17:15 WIB di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Linda Liudianto yang kelahiran Kupang, 27 Juli 1975, dikenal beralamat di Jakarta Garden City Cluster D’banyan No 163, Jakarta Timur, merupakan Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri.

Ia teruji bersalah dalam perkara pidana korupsi proyek sarana pameran NTT Fair tahun 2018.

Baca Juga : Negara Rugi Ratusan M Akibat Korupsi Tanah Pulo Gebang

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, bersumber pada Vonis Mahkamah Agung RI No 3128 K/Pid. Sus/2020 bertepatan pada 8 Oktober 2020, kalau Terpidana Linda Liudianto teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara sepanjang 8 tahun penjara dan diharuskan membayar denda senilai Rp. 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Terpidana pula diharuskan buat membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara Rp. 10 miliar lebih.

“Terpidana Linda Liudianto diamankan sebab kala dipanggil buat dieksekusi menempuh vonis.

Baca Juga : Kejagung Naikkan Kasus Korupsi PT Waskita Ke Penyidikan

Terpidana tidak hadir penuhi panggilan yang telah di informasikan secara pantas serta oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Sumedana.

Berikutnya, Tim bergerak kilat buat melakukan pemantauan serta sehabis ditentukan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana serta dibawa mengarah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur buat dilakukan eksekusi.

Lewat program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya buat memonitor serta lekas menangkap Buronan yang masih berkeliaran buat dilakukan eksekusi buat kepastian hukum.

Baca Juga : Buronan KPK Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri

“Kami pula menghimbau kepada segala Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan buat lekas menyerahkan diri serta mempertanggung-jawabkan perbuatannya sebab tidak terdapat tempat yang nyaman untuk para Buronan,” tegas Sumedana. (Red)

Berita Lainnya