PERAKNEW.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam permasalahan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan serta atau penyelewengan dalam pemakaian dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga dengan 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan agar menguatkan pembuktian serta memenuhi pemberkasan dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan serta atau penyelewengan dalam pemakaian dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga dengan 2020,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (22/07/22).
Bagi Ketut, pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kamis, 21 Juli 2022. Terdapat 2 saksi yang dimintai penjelasan, ialah AAA sebagai Pemilik PT Arka Jaya Mandiri, serta RS sebagai Asisten Manajer Keuangan dan Human Capital Management (HCM) Proyek Legundi PT Waskita Beton Precast.
“Keduanya diperiksa terkait dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan serta atau penyelewengan dalam pemakaian dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga dengan 2020,” ucap Ketut.
Baca Juga : Negara Rugi Ratusan M Akibat Korupsi Tanah Pulo Gebang
Lebih dahulu, Kejagung hendak mengagendakan ekspose internal terkait permasalahan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan serta penyelewengan dalam pemakaian dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 hingga dengan 2020. Perihal itu demi menelusuri bermacam kebutuhan penyidikan buat menjerat terdakwa dalam masalah tersebut.
“Baru rencana ingin ekspose internal dahulu. Ya kan kita telah terdapat proses ini, Pak ingin ekspose dahulu, hayuk, nanti kurang apa. Nanti coba kita amati,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 19 Juli 2022.
Supardi pernah melaporkan terdapatnya calon terdakwa bersumber pada hasil penelusuran regu penyidik. Tetapi begitu, Kejagung mau nantinya bisa menguak ke publik secara lebih merata, baik soal terdakwa ataupun penemuan kenyataan di lapangan. “Makanya kita amati dahulu,” ucap Supardi.
Lebih dahulu diberitakan, Kejagung terus mengusut permasalahan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan serta penyelewengan dalam pemakaian dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 hingga dengan 2020. Sepanjang ini, telah sebanyak 40 saksi diperiksa Mengenai masalah tersebut.
Baca Juga : Kantor Pertamina Kehadiran Penyidik KPK Terkait Dugaan Korupsi
Bagi Supardi, masih terus mendalami bermacam aspek demi menjerat para terdakwa sekalian. Perihal tersebut jadi bagian dari kebijakan penyidik dalam mengambil keputusan.
Supardi menyebut, penyidik pasti masih memerlukan bermacam penjelasan dari pihak internal PT Waskita Beton Precast. Ada pula 40 saksi yang sudah diperiksa berasal dari internal serta eksternal industri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status permasalahan dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke sesi penyidikan. Perihal itu di informasikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. “Resmi menaikkan status masalah dari penyelidikan jadi sesi penyidikan,” tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Mei 2022.
Bagi Ketut, dalam penerapan pemakaian dana oleh PT Waskita Beton Precast, ada penyimpangan pemakaian dana yang tidak sesuai dengan syarat di sebagian kegiatannya. “Diperkirakan kerugian Rp1,2 triliun,” ucap Ketut.
Baca Juga : Lahan Garapan Dicabut, Petani Gruduk PT SHS
Sepanjang ini, penyidik sudah melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi, ialah Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang serta Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022. “Kami amankan ribuan dokumen-dokumen serta melaksanakan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” ungkapnya.