oleh

Kejagung Libatkan BPK Serta BPKP Terkait Kasus Korupsi 78 T Surya Darmadi

PERAKNEW.com – Jaksa Agung Ketut Sumedana menegaskan kalau institusinya sungguh-sungguh dalam mengusut perkara dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar terdakwa pendiri PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) ialah dengan mengaitkan auditor negara dalam menghitung kerugian keuangan serta ekonomi negara.”

Dalam menghitung kerugian negara, Kejaksaan tidak asal-asalan sebab sumbernya auditor negara ialah Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Lingkungan Parlemen, Jakarta, Selasa malam.

Ia berkata, institusinya hendak berperan tegas dalam perkara dugaan korupsi kemampuan lahan sawit seluas 37.095 hektar tersebut. Sebab itu bagi ia, jika dalam perkembangannya ditemui bukti-bukti lain yang cukup, hingga Kejaksaan tidak hendak segan-segan menetapkan terdakwa baru dalam perkara tersebut. “Jika terdapat bukti-bukti yang lain, saya sikat,” tegasnya .

Baca Juga : Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Kelas Kakap

Dalam Rapat Dengar Komentar (RDP) Komisi III DPR RI, Jaksa Agung menarangkan perkembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat pendiri PT. Duta Palma Group Surya Darmadi yang diprediksi merugikan negara senilai Rp 78 triliun.

Bagi ia, modus operandi yang dilakukan merupakan penyerobotan hutan lindung seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama dengan Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.” Penerbitan izin itu melawan hukum sebab tidak membentuk regu terpadu,” ucapnya.

Jaksa Agung menarangkan, kerugian negara sekira Rp 78 triliun tersebut dengan rincian, nilai produksi buah sawit senilai Rp 9 triliun, kerugian kawasan hutan secara melawan hukum serta tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 421 miliyar, serta kerugian kerusakan area sebab hutan berganti jadi kawasan kelapa sawit Rp 69,1 triliun.

Baca Juga : Kejagung NTT Berhasil Ciduk Buronan Tipidkor NTT Fair Linda Liudianto

Ia berkata, jumlah dugaan kerugian keuangan serta ekonomi negara dalam perkara tersebut bersumber pada perhitungan BPKP serta ahli-ahli yang lain, mungkin lebih besar. (Red)

Berita Lainnya