oleh

Kejagung Diduga Masuk Angin, Oknum Jaksa Coba Fasilitasi Pertemuan Pelapor dengan Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Subang & Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar

PERAKNEW.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) diduga Masuk Angin pada Penanganan Kasus Mafia Tanah Patimban program Hibah Tanah Presiden Republik Indonesia yang dinamai program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 untuk Masyarakat Adat Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu Tim Pemburu Mafia Tanah Patimban Forum Masayarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) Jagad belum lama ini, “Pada tanggal 27 Juli 2023 lalu, saya dipanggil oleh pak Bas Faomasi (Kasi Lingkungan Hidup dan Agraria/Tata Ruang Kejagung RI) untuk ke Kantor Kejagung melalui pak Bambang, tapi saya tanya kenapa saya yang harus dipanggil, bukan Kang Asep Betmen (Pelapor Kasus Mafia Patimban), katanya pengen ngobrol dengan saya dan akhirnya saya ke sana menemui pak Bas di Lantai 12 Gedung Kejagung RI, beliau mengatakan bahwa kasus Mafia Tanah Patimban ini tidak ada kerugian negaranya, anak buahnya bingung untuk mencari kerugian negaranya, saya sempat ketawa mendengar itu, padahal sudah jelas di suratnya Kepala Kantor BPN Subang bahwa kegiatan tersebut dibiayai oleh Negara melalui dana DIPA dan sudah diakui secara resmi. Kemudian hari besoknya saya kirim surat ke pak Bas yang isinya terkait bukti petunjuk adanya kerugian Negara pada kasus Mafia Tanah Patimban ini,” ungkapnya.

Selanjutnya dia juga menuturkan, “Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2023 ketika saya mengantarkan surat pemberitahuan unjuk rasa, saya dipanggil lagi oleh pak Bas, suruh jangan demo dulu, akan difasilitasi olehnya ketemu dengan pak Dalu (mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Prov. Jawa Barat) dan pak Joko (mantan kepala ATR/BPN Subang) asal jangan ramai-ramai juga ribut-ribut, tapi saya bingung, mau ngapain ketemuan, tapi kata pak Bas biar dapat titik temu dan kalau mau minta kompensasinya berapa, saya bingung, kompensasi untuk seperti apa, pak Bas juga bilang agar jangan diperpanjang lagi kasus Mafia Tanah Patimban ini, biar semuanya aman, tinggal nanti akan dipertemukan dengan beliau, saya jawab gak usah, saya sempat tanya juga ke pak Bas, bahwa saya heran kenapa pak Bas berani mempertaruhkan jabatan bapak dan institusi bapak tanpa pamrih, pak Joko, pak Dalu dan pak Hengky itu siapa, tapi pak Bas menjawab, sudahlah kita bareng-bareng saja, saya ketawa lagi, beliau juga mengatakan akan membatalkan semua sertifikat tanpa terkecuali mulai dari 500 bidang itu harus dibatalkan semua, karena cacat hukum administrasi,” tuturnya.

Baca Juga : Ketum FMP Jabar Apresiasi Rencana ATR/BPN Subang Batalkan Sertifikat Lahan TORA 2021

Lanjut dia juga membeberkan, “Bicara soal kompensasi, pada tahun 2018 BPN itu mau di suap Rp10 Milyar saja untuk menyertifikatkan lokasi tersebut ditolak dan herannya zamannya pak Joko tahun 2021 bisa dilaksanakan penyertifikatan tersebut malah berani-beraninya menggunakan program TORA…!, lalu disuap berapa pak Joko ini, kan bahaya juga,” ujarnya nyeleneh.

Kejagung Diduga Masuk Angin, Oknum Jaksa Coba Fasilitasi Pertemuan Pelapor dengan Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Subang & Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar1

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, FMP Jabar menggelar aksi Unjuk Rasa Damai di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Istana Negara pada Selasa, 7 November 2023.

Aksi tersebut diawali dengan prosesi Ritual dengan membakar kemenyan dan menaburkan garam di sekitar pintu utama Kejaksaan Agung, hal itu dimaksudkan sebagai simbol bahwa di Kejaksaan Agung ini menjadi sarang setan, sehingga Ritual tersebut sebagai simbol cara mengusir setan-setan yang mempengaruhi oknum jaksa yang menghambat penegakan hukum di wilayah hukum NKRI umumnya dan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Subang terkait dengan proses hukum Kasus Mafia Tanah di Patimban ini.

Selain itu, FMP Jabar juga membagikan Obat Herbal Tolak Angin untuk mengobati para oknum Jaksa pada Kejaksaan Agung khusunya yang sedang menangani kasus Mafia Tanah Patimban ini agar tidak kena Masuk Angin atau agar tidak bisa kena suap.

Baca Juga : Puluhan Siswa SMP Di Subang Didapati Pesta Miras Digiring Polisi

Seperti diketahui bahwa program yang diduga dirampok Mafia Tanah di Desa Patimban tersebut adalah program hibah tanah dari Presiden Republik Indonesia melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria atau Tora pada tahun 2021 lalu, yang notabene dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Uang Rakyat. (Hendra)

Berita Lainnya