PERAKNEW.com – Puluhan massa dari elemen Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) bersama elemen massa lainnya kembali melakukan aksi unjuk rasa (Unras) didepan Mapolres Subang, Senin 31 Oktober 2022. Seperti biasa mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Polisi Harus Profesional, Tindakan Polisi Tak Boleh Sesuai Pesanan” dan “Stop Kriminalisasi, Hukum Tak Boleh Tumpul Keatas Tajam Kebawah”.
Dari pantauan Peraknew kali ini massa aksi hanya berorasi tanpa audiens dengan pihak Polres Subang dan massa memberikan tenggang waktu 3 x 24 jam bagi penyidik yang menangani laporan kasus Pengeroyokan Fahlevi al Mpu untuk melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku, jika tak mampu maka kasus ini akan diserahkan ke Kapolda Jabar Cq Kapolri Cq Kompolnas Cq Komnasham Cq Menkopolhukam termasuk Presiden Joko Widodo. Demikian hal ini dilontarkan Penanggungjawab aksi Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Betmen.
Baca Juga : Massa Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyok Fahlevi al Mpu
Selain itu massa juga mengecam keras atas tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oknum warga dan oknum tokoh masyarakat disekitar rumah Kumbang yang mengakibatkan Fahlevi al Mpu mengalami cacat permanen yakni salah satu jarinya nyaris putus.
Orator Jajat Darmatika dalam orasinya menyerukan bahwa demi tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pekerjaan Polri dan Hukum Kapolri, Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 seputar Komisi Kode Etik Polri, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Program PRESISI Kapolri-prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan nilai-nilai. Kemerdekaan, Persatuan, Kedaulatan, Keadilan, Kemakmuran dan kebajikan Universal di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.
Dsebutkan Jajat, bahwa beberapa kali Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo memberikan pernyataan keras terhadap anggotanya seperti halnya, mempersilakan jajarannya yang tidak memiliki komitmen mematuhi arahan Presiden Joko Widodo agar keluar dari ‘gerbong’, bahkan Kapolri Listyo mengancam pula: Tidak Bisa Perbaiki Ekor, Saya Copot Kepalanya!”. Namun masih kata Jajat, rupanya hal ini tidak mereka respon, sehingga masih ada pelanggaran-pelanggaran etik/sewenang-wenang yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab yang merusak citra polisi dalam melakukan tugasnya.
Baca Juga : Hakim Vonis Ujang Sumarna, Oknum DPRD Subang 3 Bulan Penjara 6 Bulan Percobaan
Selanjutnya, ditambahkan Jajat, bahwa Paska terkuaknya para oknum polisi, saat ini banyak pengaduan yang masuk kepada lembaga kami, bahwa Laporan mereka terkesan lambat ditindaklanjuti, bahkan ada juga yang mandek sehingga berpotensi para terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan bahkan kabur!!! Ya Pantas saja jika sempat menjadi Tranding Topik tagar #percumalaporpolisi,” tandasnya.
Sementara masih terkait dengan Penetapan 2 tersangka pengeroyokan di Sukamandijaya Jajat lebih jauh memaparkan, bahwa prosesnya terkesan dipaksakan dimana peran mereka hanya melerai bahkan salah satunya tidak turun dari motornya, yang lebih mirisnya seharusnya kejadian ini tidak terjadi jika Kades Sukamandijaya selaku orang tua warga disana saat mereka datang kerumahnya merespon untuk mencegah dengan memanggil korban dan memediasinya tidak malah melakukan pembiaran, pun kini kasusnya di Propamkan, kasus pengeroyokan saudara Fahlevi al Mpu yang mengalami cacat permanen yang diduga melibatkan tokoh masyarakat Desa Sukamandijaya sudah 3 minggu belum ada penangkapan para terduga pelaku, padahal dalam rangkaian peristiwa awal sudah jelas siapa saja yang berada dilokasi, masa sih si Mpu ditebas jarinya oleh Jurig yang tidak kadeuleu?? tidak seperti Laporan korban Kumbang hanya dalam waktu 2 X 24 jam Polisi berhasil menahan para pelaku, apalagi kondisi korban baik-baik saja hanya mengalamai luka lebam sehingga terpantau oleh warga sehari setelah kejadian sudah dapat beraktifitas sebagaimana biasa alias jagjag waringkas.
Diakhir orsinya, Jajat menyebutkan lebih detail tuntutan aksi diantaranya:
- TUNTASKAN TUNGGAKAN KASUS DI UNIT PPA;
- TANGKAP PELAKU PENGEROYOK-PENGANIAYA FAHLEVI, JIKA TAK MAMPU KAPOLDA CQ KAPOLRI UNTUK MENARIK KASUS INI;
- STOP KRIMINALISASI TERHADAP 2 REKAN KAMI;
- MENDUKUNG PROPAM USUT TUNTAS PENYIMPANGAN PENYIDIKAN.
Massa aksi juga mengancam akan terus melakukan aksi Unras di Mapolres Subang seminggu sekali tepatnya setiap hari Senin, hingga tuntutan tersebut dikabulkan, hukum benar-benar ditegakan tanpa pandang bulu.
Baca Juga : Kapolri Apresiasi Dukungan Purnawirawan Polri
Sementara itu usai aksi Kabag Ops Kompol Ricky Adipratama didampingi Kanit PPA berjanji akan menyelesaikan kasus Fahlevi dengan memintai keterangan 2 saksi ahli dan meminta dukungannya agar kasus tersebut bisa segera selesai. (Tim)