oleh

Kasus Megakorupsi Kondensat Mangkrak, MAKI Gugat Kapolri dan Jaksa Agung

Kasus Megakorupsi Kondensat Mangkrak, MAKI Gugat Kapolri dan Jaksa Agung

JAKARTA, (PERAK).- Elemen massa yang menamakan diri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan atas penanganan kasus korupsi penjualan kondensat milik negara kepada PT TPPI yang mangkrak.

Adapun pihak tergugat yaitu Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung  Muhammad Prasetyo dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini, MAKI sudah mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung dan KPK terhadap kasus korupsi kondensat yang tidak jelas penangannya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (21/12).

Dia menjelaskan, gugatan praperadilan terhadap Tito dilayangkan karena Bareskrim Polri tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga berkas perkara selalu dikembalikan dan belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga saat ini.

Sementara gugatan terhadap Jaksa Agung Prasetyo dilayangkan karena jaksa salah dalam memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim. Menurutnya, petunjuk jaksa bersifat subyektif dan sulit dipenuhi oleh penyidik Bareskrim. Boyamin menduga, Prasetyo mempersulit penyidik Bareskrim.

Sebelumnya Mabes Polri telah membantah atas tuduhan adanya pembiaran dalam penyidikan kasus korupsi penjualan kondensat milik negara antara BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Hingga kini Polri menyatakan, penyidik telah beberapa kali melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Sudah empat kali (berkas perkara) dilimpahkan ke JPU, tapi berkas perkara itu tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, Sabtu (16/12/2017).

Dirinya mengatakan, saat ini penyidik telah menyelesaikan berkas perkara PT TPPI dengan menspitsing menjadi dua berkas.

“Berkas perkara pertama dengan tersangka Ir. Raden Priyono dan Ir. Djoko Harsono dan berkas perkara kedua dengan tersangka Honggo Wendratno,” ujarnya.

Iqbal menambahkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum dengan tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara.

“Sebagaimana telah dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh BPK RI sebesar USD 2.717.894.359,49 (atau sekitar Rp38 triliun),” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Iqbal, penyidikan telah mengirimkan berkas perkara ke JPU sebanyak empat kali.

“Saat ini penyidik telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU, namun JPU belum memberikan P-21, walaupun telah dilakukan ekspose bersama dengan JPU. Rencana tindak lanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan JPU serta melakukan gelar perkara atau ekspose ulang bersama JPU,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, penyidikan kasus megakoruspi ini sudah berlangsung sejak 2015 sialm ketika Kabareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso. Hingga Kabareskrim sudah berganti tiga jenderal, dugaan mega korupsi ini belum juga terselesaikan.

Korupsi kondensat terjadi karena BP Migas saat itu menjalankan proyek penjualan kondensat yang dilakukannya tidak secara prosedur dengan cara menunjuk langsung PT TPP. (Red/Net)

Berita Lainnya