SUBANG, (PERAKNEW).- Kasus dugaan pungutan liar rekrutmen dan pencaplokan kuota CPNS Honorer K2 Asli oleh Honorer K2 bodong alias palsu yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah H. Abdurakhman dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hj. Nina Herlina dan rekan pada tahun 2013 silam terus bergulir. Kini kasusnya sedang ditangani tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Kementerian Dalam Negeri.
Demikian dijelaskan sumber di Biro Pengaduan Kemendagri,” Berkas pengaduan akang sudah di APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dan disarankan ke Riksus. Jadi posisi sekarang di Riksus,” jelasnya melalui Watshapnya.
Sementara itu dilapangan tersiar rumor, bahwa penyebab Sekda dan Kepala BKPSDM hingga saat ini enggan mengembalikan uang hasil pungli, mereka khawatir hal ini dijadikan bukti jika mereka benar telah menerima uang pungli tersebut.
Menyikapi hal itu Asep Sumarna Toha Koordinator Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi –KAMPAK menantang agar Sekda dan ka BKPSDM melakukan “Sumpah Pocong” dihadapan publik,” Jika mereka bersi keras seperti itu berani gak mereka Sumpah Pocong? Berani jujur ituhkan lebih baik, ketimbang mereka menutupi kebohongan dengan kebohongan lagi, segera kembalikan kepada yang haknya toh harta mereka masih berlimpah dan ini tidak akan meruntuhkan harga diri mereka, malah sebaliknya ini akan direspon positif oleh public. Jarang kan pejabat yang berani jujur mengakui kesalahanya dan segera memperbaikinya. Dikiranya perilaku mereka luput dari pengawasan Allah, gak bakalan tuh” serunya.
Asep pun membeberkan pihaknya memiliki bukti pernyataan pemberi dan saksi penyerahan uang hasil pungli tersebut.
Untuk itu, paska Pilkada KAMPAK berencana akan Aksi Unjuk rasa di kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Gedung Sate di Bandung, menuntut agar BKD Prov dan Gubernur bersama- sama Kemendagri serta pihak terkait lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini
Ditempat terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun mulai bergerak menindak lanjuti laporan dugaan pungutan liar rekrutmen CPNS Honorer Kategori dua (K2) dan pencaplokan kuota CPNS Honorer K2 Asli oleh Honorer K2 bodong alias palsu tersebut.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor: DA/09909/ SETJEN DPR RI/ HK.02/ V/ 2018) tertanggal 31 Mei 2018 dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI atas laporan dari Lembaga Forum Masyarakat Peduli (FMP) yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Administrasi ub. Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Juliasih, S.H., M.H.
Surat tersebut sebagai pemberitahuan telah diterimanya laporan dengan baik oleh Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pimpinan Komisi II dan III DPR RI.
Sebelumnya, Plt Bupati Subang, H Ating Rusnatim saat ditemui diruangkerjanya, Senin (21/5/2018) menyesalkan langkah KAMPAK yang telah membawa persoalan tersebut ke pusat. Pasalnya pihaknya masih mampu untuk menyelesaikannya.
“Intinya ini harus ada pendekatan- pendekatan dengan organisasi terkait, padahal jangan dulu melangkah lebih jauh dikita juga masih ada organisasi yang bisa menangani terkait ini dan saya juga akan memanggil secepatnya Irda untuk menangani tentang ini. padahal ini teh sudah saya bicarakan ke mereka supaya cepat di selesaikan,” Ungkapnya.
Ating pun sempat menyampaikan bahwa dirinya sudah mengajak bicara yang bersangkutan (Sekda Abdurakhman dan Hj. Nina Herlina Ka. BKPSDM) untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun hingga aksi KAMPAK yang terakhir di Pemda Subang (30/4/2018) tidak kunjung ada penyelesaian seolah apa yang disarankan Plt. Bupati tidak ada gregetnya.
Kemudian Drs. H. Cecep Supriatin Inspektur Irda menyatakan telah menerima dan siap melaksanakan perintah Plt. Bupati Subang, H Ating Rusnatim untuk mengusut soal pungli rekrutmen CPNS K2. “ Ya sudah ada perintah dari Plt Bupati dan kami siap melaksanakan perintahnya,” singkat Cecep kepada Perak, Senin (4/5/2018).
Seperti diketahui kasus pungutan liar rekrutmen CPNS K2 2013 yang diduga melibatkan Sekda Kabupaten Subang H. Abdurakhman dan Hj. Nina Herlina Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan rekan tersebut telah dilaporkan ke Mendagri, Menpan RB, Menkeu dan DPR-RI oleh Forum Masyarakat Peduli didukung Lsm/ Komunitas yang tergabung dalam konsorsium Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi-KAMPAK pada Senin 14 Mei 2018. Laporan tersebut juga disampaikan langsung oleh KAMPAK melalui Forum Masyarakat Peduli ke Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Senin (4/ 6/ 2018). Tim