oleh

Kasubag TU Kankemenag Tolak Jual Beli Porsi Haji

Kasubag TU Kankemenag Tolak Jual Beli Porsi Haji

SITUBONDO-JATIM, (PERAKNEW).- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Situbondo melalui Seksi Haji secara tegas membantah tudingan dari salah satu perwakilan calon haji (calhaj) asal Kota Santri Situbondo kemarin. Penegasan ini disampaikan Kasubag TU Kankemenag Kabupaten Situbondo Adi Arianto dalam acara hearing (dengar pendapat) dengan jajaran Komisi IV yang membidangi Kesra dilantai I DPRD, Situbondo.

Menurut Adi, seluruh proses tahapan keberangkatan haji musim 2017 sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Soal adanya tudingan jual beli atau antrian porsi haji tidak benar karena semua ditentukan oleh pusat.

Adi memastikan semua proses keberangkatan haji tahun ini sudah diatur secara online dengan nama Siskohat (Sistem Komunikasi Haji Terpadu) yang notabene minim akan adanya penyelewengan.

“Semua itu kewenangan pusat,” tegas mantan Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kankemenag Kabupaten Situbondo itu.

Sementara itu secara terpisah, Kasi Haji Maulana Akhmad Rido menandaskan, keberatan yang disampaikan salah satu calon haji, Murakib, sebenarnya jauh hari sudah selesai karena yang bersangkutan sepakat membuat surat pernyataan bermaterai 6000.

Di dalam surat pernyataan itu, kata Ridho, calhaj atas nama Murakib setuju untuk mengikuti semua aturan yang diberlakukan Kantor Kemenag. Termasuk di antaranya, sebut Ridho, keberangkatan haji Murakib yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2018 mendatang.

“Soal calhaj cadangan melampaui jadwal antrian calhaj yang lain, semua sudah diatur dengan lengkap dalam PP,” tegas Ridho.

Di sisi lain Murakib yang mengaku sebagai calhaj cadangan 2017 di Kabupaten Situbondo, sempat mendatangi Kantor DPRD karena ditunda keberangkatan hajinya pada tahun 2018. Murakib sengaja datang ke DPRD untuk mengadukan pejabat Kementerian Agama Kabupaten Situbondo yang tidak transparan dalam urutan atau porsi keberangkatan bagi calon haji cadangan.

“Saya memang sengaja melapor ke wakil rakyat agar persoalan ini jelas,” ujar Murakip (63) asal Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang.

Murakib menilai, pejabat Kemenag setempat tidak transparan dalam hal urutan atau porsi keberangkatan calon haji cadangan. Sebab ada 13 dari 34 calon haji cadangan 2017 yang diberangkatkan tahun ini tetapi tidak sesuai urutan pendaftaran pertama dan terakhir.

Dari 13 calon haji cadangan yang diloloskan atau diberangkatkan itu, katanya, rata-rata mendaftar menjadi calon haji mulai 2011 hingga 2014,. Sedangkan Murakip mendaftar haji lebih awal yakni pada 2010 silam.

“Saya heran kenapa yang mendaftar 2011-2014 diberangkatkan tahun ini. Sedangkan saya ditunda dan diberangkatkan pada 2018,” ucapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Janur Sasra Ananda mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada Kepala Kemenag Situbondo untuk menghadiri hearing dengan DPRD guna mengklarifikasi pengaduan masyarakat tersebut.

Tetapi saat acara hearing dimulai, aku Janur, Kepala Kemenag dan Kasi Haji tidak hadir karena sedang menghadiri sebuah acara di luar kota.

“Karena masih ada di luar kota, kami akan kembali memanggil Kepala Kemenag untuk hearing agar permasalahan ini jelas,” pungkas politis Partai Demokrat itu.

(Leo)

Berita Lainnya