oleh

Karang Taruna Desa Sukamandijaya Temukan Beras Bulog tak Layak Konsumsi

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Karang Taruna Desa Sukamandijaya temukan realisasi Beras Bantuan Sosial (Bansos) dampak Covid-19 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemenaos) RI yang didistribusikan oleh Perum Bulog, adalah Beras Medium berkualitas buruk dan atau tidak layak konsumsi manusia, di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Demikian diungkapkan Ketua Karang Taruna Desa Sukamandijaya, Hendra Sunjaya di Saung Inspirasi Karang Taruna Desa Sukamandijaya kepada Perak, “Benar, bahwa anggota saya telah menemukan Beras Bansos dampak Corona untuk KPM PKH, Netto 15 Kg, kualitasnya buruk, berwarna kuning, bau tak sedap dan bercampur menir, di desa kami,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Sungguh tega pemerintah ini kepada rakyatnya sendiri, dikiranya rakyat miskin bukan manusia. Beras yang di Suplay Bulog dan didistribusikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) melalui para pendamping PKH bekerjasama dengan para aparatur desa setempat ini, diduga beras yang telah ditimbun lama berbulan-bulan di gudang Dolog atau Bulog, sehingga tidak layak konsumsi manusia, melainkan untuk pakan ternak,” tegas ketua yang akrab disapa Enjoy ini.

Menyikapi masalah distribusi Beras tak layak konsumsi tersebut, sebagai edukasi hukumnya, bahwa telah diduga ada pelanggaran Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, Permensos RI Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Demikian diungkapkan Ketua Karang Taruna Desa Sukamandijaya, Hendra Sunjaya di Saung Inspirasi Karang Taruna Desa Sukamandijaya kepada Perak, “Benar, bahwa anggota saya telah menemukan Beras Bansos dampak Corona untuk KPM PKH kualitasnya buruk, berwarna kuning, bau tak sedap dan bercampur menir, di desa kami,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Sungguh tega pemerintah ini kepada rakyatnya sendiri, dikiranya rakyat miskin bukan manusia. Faktanya, beras ini didistribusikan oleh Bulog Subang bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Subang melalui para pendamping PKH bekerjasama dengan para aparatur desa setempat ini,” paparnya.

Menurut Enjoy, bahwa beras yang didistribusikan ini, adalah beras tahun 2017-2018 silam, karena pada tahun tersebut, Bulog sudah menyetop pengadaan beras atau belanja beras dari para bandar beras, pasca Program Rastra ditiadakan dan diganti dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga pemerintah sudah tidak mewajibkan Bulog Suplay beras Bansos lagi ke para KPM.

Menyikapi masalah tersebut, tegas Enjoy, jika benar pihak Bulog Sub Divre Subang dengan sengaja menyalurkan Beras Medium yang tidak layak konsumsi ini, sebagai edukasi hukumnya, diduga Bulog tidak mentaati Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, Permensos RI Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. (Red)

Berita Lainnya