oleh

Kapolri Resmi Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

PERAKNEW.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan terdakwa baru perkara meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (09/08/22) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan selaku terdakwa perkara penembakan Brigadir J.

“Timsus sudah memutuskan kerabat FS selaku terdakwa,” ucap Kapolri. Bagi Kapolri, pemeriksaan Timsus tidak ditemui kenyataan peristiwa tembak menembak semacam yang dilaporkan awal.

“Timsus menemukan kalau peristiwa yang terjalin merupakan persitiwa penembakan terhadap kerabat J yang menyebabkan kerabat J meninggal dunia kerabat E atas perintah kerabat FS. Kerabat E sudah mengajukan JC serta ini yang membuat peristiwa terus menjadi terang,” ungkap Kapolri.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Oknum DPRD Subang, JPU Hadirkan 7 Saksi Memberatkan Terdakwa

Dalam perkara ini, tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri sudah menetapkan 2 orang terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Duren 3, Jakarta Selatan.

Terdakwa awal diresmikan pada hari Rabu (03/08) merupakan Bhayangkara 2 Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu ataupun Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.

Terdakwa kedua, ditahan pada hari Pekan (07/08), Brigadir Ricky Rizal ataupun Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan Terkait Perkara Ujaran Kebencian

Perkara ini yang sebelumnya dilaporkan selaku peristiwa tembak-menembak jadi peristiwa pembunuhan sehabis Bharada E mengganti kesaksiannya serta mengajukan diri selaku justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK).

Dalam perkara ini, Polri pula memeriksa 25 anggota Polri sebab melanggar prosedur penindakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), 4 di antara lain di amankan di tempat khusus di Mako Brimob buat pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol.

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi serta Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Peristiwa tewasnya Brigadir J terjalin pada hari Jumat (08/07) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga : Sidang Perdana Oknum Anggota DPRD Subang Aniaya Istri

Lebih dahulu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, serta Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat 3 terdakwa dalam perkara tewasnya Brigadir J. (Red)

 

Berita Lainnya