oleh

Kapolri Janji Bahwa Hukum Tidak Hanya Tajam Ke Bawah Soal Nasabah Gagal Bayar PT. Indosurya

JAKARTA, (PERAKNEW).- Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum 147 orang korban investasi gagal bayar dengan kerugian  Rp. 800 miliar melaporkan PT. Indosurya Inti Finance (IIF) yang telah berganti nama jadi PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance( SMEF) Indonesia atas dugaan pidana penggelapan serta pencucian uang ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregistrasi dengan LP Nomor B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Pimpinan LQ Indonesia, Alvin Lim berharap laporan tersebut lekas diproses, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hendak memberikan penegakan hukum yang adil untuk seluruh kalangan.

Kapolri Sigit sempat berjanji hendak mengembalikan guna Polri selaku alat negara serta ke depan tidak ada lagi hukum cuma tajam ke bawah serta tumpul ke atas.

“Mudah-mudahan Bareskrim Polri lekas menahan para terduga pelaku yang lain yang belum tersentuh dari laporan polisi ini,” Ucap Alvin dalam keterangannya, Senin (09/05/22).

Terdapat Indikasi kalau LP pemilik Indosurya HS susah untuk P21 sebab petunjuk audit yang memerlukan waktu lama untuk dipenuhi, sehingga masa penahanan 120 hari HS dapat habis saat sebelum pemenuhan petunjuk jaksa serta HS dapat bebas demi hukum

Bagi Alvin, dengan dibuatnya laporan polisi kedua ini dengan terlapor serta peristiwa berbeda, hingga bila HS bebas demi hukum, maka Polri dapat langsung menahan kembali tersangka dengan LP kedua ini.

“Ini bukan ne bus in idem, sebab terlapor berbeda serta peristiwa yang dilaporkan berbeda, baik delict atau tempus-nya,” Ujarnya.

Alvin menekankan kalau LQ Indonesia Lawfirm serta 147 korban dengan total kerugian diatas Rp. 800 miliar yakin kepada Bareskrim untuk memproses laporan polisinya.

“Kami tunggu prestasi Dirtipideksus (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri dalam penindakan laporan polisi ini. Selamat bekerja,” demikian Alvin.

Lebih dahulu, kuasa hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang menjanjikan pengurus serta pendiri KSP Indosurya, yakni Henry Surya, telah mempersiapkan proposal penyelesaian kewajiban kepada nasabah.

Baca Juga : Hujan Deras Dan Angin Kencang Porak Porandakan Kota Subang

“Pengurus yang dikatakan tidak bertanggung jawab telah mempersiapkan proposal untuk menuntaskan permasalahan. Pihak Indosurya harapkan uang nasabah dapat kembali,” Ungkap Juniver. (Red)

Berita Lainnya