oleh

Kapolda Bali Deklarasi Anti Narkoba dan Premanisme

-BALI, Featured-966 views

DENPASAR-BALI, (PERAKNEW).- Deklarasi Anti Narkoba dan Premanisme digelar oleh Kapolda Bali, di Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Sabtu (01/09/18).

Ribuan masyarakat terdiri dari berbagai elemen dan unsur-unsur masyarakat yang ada di seluruh Bali mengikuti deklarasi itu.

Disela deklarasi, Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R. Golose menyatakan tidak pernah berhenti menindak aksi premanisme di Pulau Bali. Akibat aksi premanisme itu, dikatakan Kapolda Bali, muncul persoalan sosial yang meresahkan masyarakat, “Sepanjang 2017 ada 205 kasus premanisme dengan 803 tersangka yang didominasi kasus pungli, pengancaman, kekerasan dan lain-lain kepada rakyat kecil di Bali yang justru rakyat kecil ini harus kita bela,” kata Petrus.

Kapolda melanjutkan, premanisme di Bali masih sangat meresahkan dan mengganggu kehidupan masyarakat, “Walaupun sudah bisa saya katakan, bahwa mereka sebenarnya hanya pengecut-pengecut yang berlindung di balik kode. Sekali lagi saya katakan, sampaikan salam Kapolda kepada para pengecut itu. Saya tidak mau masyarakat kecil, masyarakat Bali diganggu sama yang mengatasnamakan organisasi apa pun itu namanya,” tambahnya.

Sementara, beberapa kasus narkoba tercatat cukup signifikan terjadi di Bali. Pelakunya pun didominasi warga lokal. Data dari Polda Bali menyebutkan, jumlah kasus narkoba tahun 2016 sebanyak 925 kasus dengan 342 pelaku berasal dari luar Bali, 13 warga negara asing dan 652 warga lokal Bali.

Tahun 2017 terdapat 872 kasus dengan 353 pelaku orang luar Bali, 24 orang asing dan 588 warga Bali atau yang bernama Bali. Sedangkan hingga Agustus 2018 terdapat 679 kasus narkoba dengan pelaku 262 orang dari luar Bali, 15 warga asing dan 503 warga Bali. (Tim)