oleh

Kantor KUD WM Dawuan Diduga Dijual Erik (Ketua Gadungan)

-SUBANG-1,256 views

Kantor KUD WM Dawuan Diduga Dijual Erik (Ketua Gadungan)

SUBANG, (PERAKNEW).- Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Wahana Mukti (WM), Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat diduga dijual oleh oknum yang mengatas namakan ketua koperasi bernama Erik.

Transaksi penjualan Kantor KUD yang pertama menyandang predikat koperasi mandiri teladan tigkat nasional di Kabupaten Subang tersebut, dilakukan dua pekan lalu tanpa disahkan menempuh prosedur yang benar, seperti kesepakatan hasil rapat anggota dan rekomendasi dari Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (DK UMKM Indagsar) Kabupaten Subang.

Menurut sejumlah sumber kepada Perak mengungkapkan, “Katanya sih dijual seharga seratus lima puluh juta rupiah (Rp 150 Juta) oleh Erik kepada pembeli bernama Tohari (General Manager PT PLN (Persero) Kalimantan Timur dan Utara,” Ungkap mereka, Selasa (22/8/17).

Dugaan penjualan itu dikuatkan oleh Nanang, salah seorang Warga Kecamatan Dawuan, “Duit hasil penjualan kantor KUD tak jelas peruntukannya, diduga digunakan buat kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Ia mengaku sudah menelusurinya ke Kantor DK UMKM PP Subang dan diperoleh kejelasan bahwa pejabatnya tak pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan kantor koperasi tersebut. Sebagai tanda protes atas dugaan penjualan kator koperasi, Nanang melaporkan masalah itu ke pihak terkait, bahkan dia pernah memasang spanduk bertuliskan, “Save KUD Wahana Mukti, Tanah dan Bangunan Ini Milik Pemerintah Tidak Diperjual Belikan!”.

Tetapi pengakuannya, kedua spanduk protes tersebut dirusak oleh Erik, dengan alasan tak bisa diterima olehnya. Menyikapi permasalahan itu, Kadiskop UMKM dan Indagsar Kabupaten Subang, Ugit Sugiana menegaskan, bahwa pengurus koperasi tak berhak menyewakan atau menjual aset tanpa melalu persetujuan rapat anggota yang dihadiri dua pertiga jumlah anggota. “Aset koperasi nggak bisa sembarangan disewakan ataupun diperjual belikan oleh pengurus. Kalaupun bisa, aturannya sangat ketat,” tegas Ugit.

Ia berjanji akan menelusuri ihwal adanya dugaan penjualan kantor KUD tersebut. Ugit pun mengungkapkan status Erik yang mengaku-ngaku sebagai ketua koperasi juga tidak benar. “Sebab, proses penetapan dia sebagai pengurus itu tidak melalui rapat anggota dan tanpa disaksikan pejabat Diskop UMKM dan Indagsar,” jelas Ugit.

Sementara, Erik berdalih atas tuduhan itu, “Bukan dijual, tapi disewakan kepada Tohari dengan nilai sewa tiga puluh juta rupiah Rp30 Juta. Kantornya saya pindahkan ka daerah luhur (ke daerah atas),” dalihnya, tanpa memberitahukan dimana lokasi daerah atas yang dimaksud itu.

(Adih)