oleh

Kantor ATR/BPN Subang Bakal Kerjasama Dengan Polres Untuk Tarik Paksa Sertipikat TORA

PERAKNEW.com – Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Subang, Hermawan siap untuk bekerjasama dengan pihak Polres Subang untuk melakukan penarikan paksa Sertipikat program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 sebanyak 495 bidang atau seluas kurang dari 900 hektar di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang yang telah dihapus atau dibatalkan oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat atas Perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) karena cacat administrasi atau cacat demi hukum.

Hal itu diungkapkan Hermawan dalam acara Audiensi dengan LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) di Kantor ATR/BPN Subang, pada hari Kamis, 17 Oktober 2024.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang biasa disapa Abah Betmen mengungkapkan, “Kami minta tunjukan berita acara penyerahan sertifikat TORA 2021, Siapa saja sih yang menerima sertifikatnya, kita minta tunjukan itu. Kedua, sudah sejauh mana BPN untuk menarik fisik Sertifikatnya, sehingga tidak lagi di salahgunakan oleh orang lain, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.

Baca Juga : Kakan ATR/BPN Subang Siap Perbaiki Pelayanan dan Stop Pungli

Kakan ATR/BPN Subang, Hermawan menjelaskan, “Terkait dengan TORA, saya sudah komunikasi juga dengan temen-temen, SOP sudah kita lakukan, artinya pemberitahuan sudah disampaikan, memang itu tidak mudah untuk menarik, tetapi yang pasti sudah dimatikan, mungkin nanti tidak akan ada pemeliharaan data di sini. Langkah saya juga nanti akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, langsung dengan Kapolres Subang untuk memperoleh sertifikat yang sudah di matikan,” ungkapnya berjanji.

Dalam kesempatan tersebut, Kakan ATR/BPN Subang, Hermawan hadir didampingi Korsub Penetapan Hak bernama Suwarsa.

Sementara, Ketua Umum FMP Jabar terlihat hadir didampingi oleh Sekretaris Jenderalnya Hendra Sunjaya, beserta beberapa anggotanya, Jajat Darmatika, Nurmanta dan Galang Novian Jalu.

Baca Juga : KAMPAK Desak Irda Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sukamandijaya

Nampak hadir pula Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Subang, IPTU Agus Suwartono, S.H., beserta para anggotanya sebagai Fasilitator pada Audiensi tersebut. (Saprol/Jajang)

Berita Lainnya