oleh

Kades Sukamandijaya Segera Kukuhkan Pengurus Karang Taruna

-Featured, SUBANG-1,542 views

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Kekosongan Kepengurusan Karang Taruna Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, pasca habis masa bhaktinya, kini menjadi sorotan dan perbincangan alot sejumlah koordinator warga karang taruna di sejumlah dusun se-Desa Sukamandijaya hingga ke Forum Pengurus Karang Taruna Kec. Ciasem, agar segera diadakan Musyawarah Warga Karang Taruna untuk memilih ketuanya dan membentuk kepengurusan yang baru.

Hal itu diungkapkan Hendra Sunjaya selaku Sekretaris Karang Taruna Desa Sukamandijaya yang sudah habis masa bhakti kepengurusannya tersebut, kepada Perak, belum lama ini, “Benar, Masa Bhakti Kepengurusan Karang Taruna Desa Sukamandijaya sudah habis dan saat ini masih mengalami kekosongan, karena belum diadakan musyawarah kembali,” ungkapnya.

Lanjut Hendra yang akrab disapa Enjoy ini mengatakan, “Sempat saya juga diundang hadir dalam forum-forum diskusi biasa oleh beberapa koordinator karang taruna di dusun-dusun, pembahasan hanya itu saja, kekosongan kepengurusan karang taruna desa ini segera diselesaikan. Bahkan, oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciasem juga sudah beberapa kali diundang. Namun, pembahasannya tetap itu, Kepengurusan Karang Taruna Desa Sukamandijaya harus segera dibentuk kembali, agar menaktivkan kembali tali silaturahmi, komunikasi, konsultasi dan koordinasi dengan perwakilan di dusun-dusun, serta pengurus kecamatan hingga kabupaten, demi terciptanya program kerja karang taruna sesuai amanah Pasal 19-20 pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna,” paparnya.

Masih kata Hendra, “Sebagian hak dalam melaksanakan rapat musyawarah warga karang taruna ini, ada di pihak Pemdes/kades setempat, karena jika dikaitkan dengan praktek pengukuhan dan pelantikan ketua karang taruna desa, dilakukan oleh kades, seperti diamanatkan dalam Pasal 25 ayat (2) huruf (a) Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, bahwa Keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Keputusan kepala desa/lurah untuk pengukuhan pengurus karang taruna desa/kelurahan,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, ketika ditanya Perak, apakah hasil diskusi tersebut, sudah disampaikan kepada Kades Sukamandijaya, Khoeruddin, S.Pd.I., Hendra menjawab, “Sudah, kades saat ini tengah menkonsep perencanaan dan biaya untuk pelaksanaan musyawarah warga untuk pembentukan kepengurusan karang taruna tersebut, tinggal nunggu info waktu pelaksanaannya dari kades,” ujarnya.

Lanjut Hendra menyampaikan keterangan Kades Sukamandijaya, Khoeruddin, “Secepatnya akan digelar pembentukan pengurus baru karang taruna desa, saya atur waktunya dulu, karena banyak kegiatan lainnya masih berkaitan dengan pemdes,” terangnya menirukan statement Khoruddin. (Anen)

Berita Lainnya