“Camat Patokbeusi: Itu Otonomi Desa”
PATOKBEUSI-SUBANG, (PERAKNEW).- Berkaitan dengan dugaan pemotongan/ sunat Penghasilan tetap (Siltap) para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang sebesar Rp5.000.000.00,- (lima juta rupiah) per kadus, Camat Patokbeusi, Wawan Saefulloh, S.Sos. M.Si., mengaku sudah melakukan peneguran kepada Kades Rancaasih, Karna.
Demikian diungkapkan Wawan kepada Perak, Senin 29 Mei 2017, “Memang kalau menurut aturan itu tidak boleh, cuman itu kan interen desa, ada kewajiban para kadus yang perlu diselesaikan. Kalau masalah tindakan, sebagaimana para kades beralasan seperti itu, itukan otonomi desa, tapi kades sudah saya tegur, cuman kemaren kadesnya lagi sakit. Saya tegaskan, jangan sampai terjadi seperti itu, saya hanya sebagai pembina, bisa menegur saja dan Siltaf yang dipotong harus dikembalikan,” tegasnya.
Masih menurut Wawan, “Waktu pemanggilan para kadus ke kantor kecamatan, itu bukan terkait masalah siltaf, tapi masalah kinerja di desa. Kalau masalah siltaf, waktu itu ketika di konfirmasi ke kadesnya, uang itu kewajiban kadus ke desa berkaitan dengan pengadaan tanah untuk sekolah SMP, ya itumah di kait-kaitkan kesitulah, bukan dipotong,” katanya.
“Jadi gini, kadus mempunyai kewajiban ada hak ada kewajiban, ketika menuntut hak dan kewajiban, harus berimbang antara hak dan kewajiban, jadi tidak perlu dikait-kaitkan. Para kadus belum menerima dulu honor langsung dipotong, itu mah hak desa,” tuturnya berkilah sambil mengungkapkan menegnai dugaan korupsi dana BKUD.
“Masalah penerapan anggaran BKUD itu saya sudah konfirmasi ke kades dan kades siap akan terapkan pekerjaannya sebelum bulan puasa,” dalihnya. Bulan puasa sudah satu minggu ini pekerjaan belum kunjung diselesaikan.
Seperti diberitakan Perak edisi sebelumnya, Siltap melalui program Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 Tahap II yang bersumber dari APBD II Provinsi Jawa Barat untuk para kepala dusun (kadus) disunat oleh kepala desanya sendiri, dengan dalih untuk membiayai pembelian tanah yang akan didirikan bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) didesanya.
Beberapa orang kadus mengakui, “Honor Siltap kami pada Tahun 2016 tahap ll dipotong/sunat oleh kades sebesar Rp5.000.000.00,- (lima juta rupiah) oleh kepala desa, alasannya untuk biaya pembelian tanah senilai Rp80.000.000.00, (Delapan puluh juta rupiah) yang akan digunakan pembangunan sekolah SMP di desa kami ini, jujur, sebenarnya kami merasa keberatan atas potongan siltap ini, karena saya sangat membutuhkan uang tersebut, tapi mau bagimana lagi, kami terima uangnya sudah dipotong duluan, tidak diserahkan pada kami dulu,” keluhnya, Rabu (17/5/2017).
Selain itu, diwaktu bersamaan menurut sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Rancaasih bahwa, program fisik pekerjaan jalan gang dari Bantuan BKUD yang telah cair pada Bulan April Tahun 2017 belum diterapkan oleh kades, “Dana BKUD 2017 senilai Rp.30 (tiga puluh juta rupiah) sudah cair pada tanggal 19 April 2017 yang rencananya akan dialokasikan untuk pekerjaan jalan gang di Dusun Wates RT/RW – 03/05, Desa Rancaasih, dengan volume panjang 150 meter, Lebar 2 meter, anggaran sudah turun satu bulan yang lalu, tapi sampai sekarang belum diterapkan juga,” tutur mereka dengan nada mengancam akan demo ke kantor desa kalau sampai bulan ini tidak diterapkan.
Kades Rancaasih, Karna menerangkan, “Honor Siltap para kadus bukan dipotong, tapi uang Siltap tersebut untuk membayar pembelian tanah sekolah dan acara Tablig Akbar, semua rincian biayanya atau bonnya ada di bendahara desa, silahkan cek saja kebendahara dan datang kekantor. Mengenai dana BKUD Tahun 2017 akan dialokasikan pekerjaan plesterisasi dan pelaksanaannya akan dilaksanakan nanti pada Bulan Ramadhan berbarengan dengan pelaksanaan fisik dari ADD dan DD tahap l,” berkelit. Hendra/Rohman