PERAKNEW.com – Tim Divisi Hukum LSM Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) beraudiensi dengan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, Akhmad Adi Sugiarto, S.H.,M.H., didampingi Stafnya, Nurman, S.H., di Ruang Media Center Kejari Subang, pada Selasa 9 Mei 2023
Dalam Audiensi kali ini Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Akmal Kodrat, S.H.,M.Hum., tidak bisa hadir karena ada dinas luar di Bandung, sama halnya dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang, William Jakson Sigalingging, S.H., juga tidak dapat hadir karena sedang maraton melakukan penanganan kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban.
Adapun kegiatan audiensi yang dimohon FMP Jabar ini dilakukan dalam rangka Follow up penanganan kasus-kasus korupsi oleh Kejari Subang, diantaranya kasus Korupsi sewa lahan bengkok Desa Patimban yang sudah menetapkan Kades Patimban dan Bendaharanya sudah di tetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Lapas Subang dan pelaku lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Negara Dirampok 1 Triliun, Satgas Pemburu Mafia Tanah Patimban Ajak Presiden Audiensi
Sementara, berdasarkan informasi yang didapat FMP Jabar, bahwa diduga Kaur Kesra Desa Patimban juga menerima aliran dana sebesar 3 juta rupiah per sekali pencairan dikali 6 sama dengan 18 juta rupiah, Kaur Umum menerima 3 juta rupiah per sekali pencairan dikali 6 sama dengan 18 juta rupiah, Operator menerima 3 juta rupiah per sekali pencairan dikali 6 sama dengan 18 juta rupiah.
Kolektor PBB menerima 3 juta rupiah per sekali pencairan dikali 6 sama dengan 18 juta rupiah, Satgas menerima 3 juta rupiah per sekali pencairan dikali 6 sama dengan 18 juta rupiah dan Pos KB menerima 3 juta rupiah per sekali pencairan dikali 6 sama dengan 18 juta rupiah dan lebih besar lagi yaitu Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yakni sebesar 30 Juta rupiah dikali 6 sama dengan 180 juta rupiah. Sementara untuk Kepala dusun dan Ketua RT belum diketahui menerima atau tidak aliran dana itu.
Yang kedua Kasus besar Mafia Tanah Patimban yang diduga kerugian negaranya hingga mencapai 1 Triliun rupiah.
Selanjutnya, Pelaku lain kasus korupsi SPPD fiktif dan pelaku lain dalam perkara BP PBB yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sah hingga kini belum juga ditahan, Kasus dugaan korupsi pengadaan jaring nelayan Patimban, Kasus dugaan korupsi Bantuan desa atau Bandes Padamulya, P21 kan Kasus korupsi CSR Alun-Alun Subang dan Kasus dugaan korupsi Desa Anggasari.
Baca Juga : Menkopolhukam Perintahkan Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban
Seperti disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto, S.H.,M.H., didampingi Stafnya, Nurman, S.H., dalam audiensi tersebut, bahwa Kejari Subang sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus sewa lahan bengkok dan meminta FMP Jabar untuk bersabar, serta menghormati proses penanganannya yang masih secara maraton dilakukan oleh Kasi Pidsus.
Terkait kasus Mafia Tanah Desa Patimban pihaknya mengatakan, masih pasif atau belum bisa melanjutkan penanganannya, karena sudah dilaporkan oleh FMP Jabar ke Kejaksaan Agung dan menunggu konfirmasi petunjuk dari Kejaksaan Agung, apakah perkara tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung sendiri atau dilimpahkan ke kejati dan atau ke Kejaksaan Negeri Subang.
Sementara itu, untuk Kasus korupsi CSR Alun-Alun Subang hingga saat ini belum P21, karena pihaknya menunggu pelimpahan dari Polres Subang.
Ditambahkan Kasi Intelejen Kejari Subang, bahwa untuk perkara pelaku lain kasus korupsi SPPD fiktif dan pelaku lain dalam perkara BP PBB yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sah, Kasus dugaan korupsi pengadaan jaring nelayan Patimban, Kasus dugaan korupsi Bantuan desa atau Bandes Padamulya dan Kasus dugaan korupsi Desa Anggasari, akan disampaikan kepada pimpinannya.
Baca Juga : Kades dan Bendahara Desa Patimban Sudah Dipenjara, Penerima Aliran Dana Lainnya masih Bebas Berkeliaran
Usai audiensi, Ketua Umum FMP Jabar Abah Asep Betmen kepada Perak TV berharap Kejari Subang dapat menegakan supremasi hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang terus-menerus dikawalnya sudah sejak bertahun-tahun itu. (Hendra/Galang)