oleh

Kades Pamanukan Hilir Diduga Aniaya Warganya

PAMANUKAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang korban, bernama Mochammad Rosidin, Warga Dusun Kaum Tua-RT 008/RW 002, Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, oleh Oknum Kepala Desanya (Kades Pamanukan Hilir), bernama Udin Jamaludin, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Poponcol, Desa Pamanukan Hilir, pada Hari Selasa, 17 November 2020.

Penganiayaan terjadi saat korban tengah menyaksikan pelaksanaan audit investigasi kontrol hasil pekerjaan jalan oleh para petugas dari Inspektorat Daerah (Irda) Kab. Subang dan korban selaku warga desa setempat melakukan konfirmasi kepada salah seorang petugas audit tersebut, terkait hasil dari pemeriksaan kualitas jalan itu.

Pada saat itu juga pelaku yang marah lantaran korban menkonfirmasi pihak Irda itu, langsung melakukan penganiayaan dengan cara membenturkan kepalanya hingga tepat mengenai pipi sebelah kanan korban dan mengakibatkan luka memar pada pipi kanan korban tersebut.

Kepada Perak korban menerangkan, “Awalnya saya ditegur oleh Mantan Ketua LPM Pamanukan Hilir, Awang melarang saya untuk konfirmasi kepada petugas pemeriksa dari Irda, dengan dalih, bahwa saya tidak ada kapasitas dalam hal itu, disitu sempat terjadi perdebatan antara saya dengan Awang, disitulah secara tiba-tiba kades Udin membenturkan kepalanya ke pipi kanan saya dan mendorong saya dan anak kades Udin juga yang ada di TKP nyaris mau mengoroyok hendak memukul saya, namun keburu direlai oleh warga yang menyaksikan kejadian ini,” terangnya.

Rosidin (korban) menyebutkan, “Banyak warga yang menyaksikan langsung kejadian di TKP, juga sejumlah orang petugas Irda yang sedang melakukan audit investigasi bangunan jalan yang dibiayai Dana Desa (DD) Pamanukan Hilir tahun 2019 yang dikerjakan Mantan Ketua LPM, Awang saat masih menjabat ini,” ungkapnya.

Atas tindak pidana penganiayaan yang dialaminya hingga nyaris dikeroyok tersebut, korban telah melakukan visum di Rumah Sakit Pamanukan Medical Center (RS PMC) dan melaporkannya ke Polsek Pamanukan, pada hari itu juga yang diterima oleh Anggota Unit Reskrim, Bripka Yanto Abdul Mutaram dengan Nomor: TBL/B.79/XI/2020/Sek.PMK. (Hendra)

Berita Lainnya