oleh

Kades Pabuaran Subang Diduga Terlibat Transaksi Barang Mencurigakan PT. Pungkook

-HUKRIM-1,382 views

Kades Pabuaran Diduga Terlibat Transaksi Barang Mencurigakan PT. Pungkook
PANTURA-SUBANG, (PERAK NEW).- Kepala Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Hilda Octavia diduga telah terlibat dalam kegiatan transaksi puluhan ton barang mencurigakan yang diturunkan dari atas mobil truk di Gudang Beras CV. Anwar Famili Dusun Rawasari, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang Senin (13/3/2017) lalu.

Pasalnya, saat dikonfirmasi, Kades Pabuaran, Hilda Octavia selalu berkilah dan mengulur-ngulur waktu.
“Komentar apa, saya kira urusannya sudah beres waktu pertemuan di RM Hilda, ya sudah nanti saya akan bicarakan dulu sama tim,” ujar Hilda berkilah belum lama ini divkantornya.

Sementara itu, Camat Pabuaran, Drs.Gunawan Haerudin. M.Si., ketika dipintai komentarnya soal pembinaan terhadap kades Hilda meminta kepada Perak untuk tidak memperpanjang masalah ini.

“Saya tidak bisa memberikan komentar, karena masalahnya itu, bukan ranah pemerintahan, tapi masalah internal, tapi kalau bisa jangan sampai diperpanjang, nanti saya akan coba mediasi dulu sama kades,” ungkapnya berjanji di Kantor Desa Pringkasap saat menghadiri acara lomba desa tersebut.

Menyikapi hal itu, seperti telah diberitakan Perak edisi 163 bahwa, Kades Pabuaran, Hilda turut mengawal langsung hingga sempat ditemui dilokasi gudang beras tersebut, namun Hilda menghindar dan lekas melarikan diri dari kejaran peliputan.

Barang-barang yang diduga ilegal tersebut tidak jadi diturunkan karena keburu dipergoki Perak bersama warga setempat dan akhirnya diangkut kembali menggunakan truk-truk itu, saat berlangsungnya kegiatan mencurigakan dimaksud, sempat didapati beberapa orang sopir sedang membuat surat jalan angkutan barang itu secara mendadak untuk mengelabui Perak.

“Saya hanya kuli, diperintah oleh pemilik barang untuk membuat surat jalan dadakan, karena di pabrik Pungkok tidak diberi surat jalan,” ujar para sopir polos.
Pembeli barang, Ayu berdalih kalau barang-barang ini akan dikirim sekarang juga ke Bandung untuk dilebur dan tidak jadi diturunkan disini, barang ini jenis skrap, bukan barang illegal.

Disela kegiatan mencurigakan dimaksud, Ayu berdalih, barang-barang ini akan dikirim sekarang juga ke Bandung untuk dilebur dan tidak jadi diturunkan disini.
“Barang ini jenis skrap, bukan barang illegal. Barang ini saya beli dari PT. Pungkok Pabuaran melalui ibu lurah (Kepala Desa Pabuaran, Hilda-red),” dalihnya.
Ayu mengaku dirinya adalah warga sekitar. “Saya warga sini, kebetulan jarang dikampung, kalau ada pekerjaan mengurus dokumen pengusaha/pekerja orang asing di Pantura saja saya mampir ke rumah.”

Ketika dipinta menunjukan surat jalan, Ayu menunjukan selembar Surat Persetujuan Pengeluaran, nomor 502906/SPPR/WBC.08/KPP.MP.03/2017 TGL. 13-03-2017 dengan kop surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Purwakarta, tercantum nama penerima barang, Hilda Octavia (Kades Pabuaran) yang ditandatangani dan stempel Pejabat yang memeriksa dokumen (Binsar Sinaga) dan Pejabat yang melaksanakan pengeluaran (Iwan Setiawan) dan satu surat jalan untuk satu angkutan unit truk bernopol D 9126 UB tonase 1972 Kg stempel dan tandatangan security PT. Pungkook Indonesia One.

Menyikapi permasalahan itu, di kantornya masih lingkungan dalam bangunan PT. Pungkook, saat dikonfirmasi pejabat yang melaksanakan pengeluaran/ Petugan Bea dan Cukai, Iwan Setiawan memaparkan, mengenai barang yang diangkut bu Ayu itu jumlah seluruhnya adalah delapan belas ton (18 Ton) dan PIBnya dibayar seribu rupiah (Rp.1000,-) sampai tiga ribu rupiah (Rp. 3000,-) per kilogramnya.

“Barang itu memang seperti belum terpakai dan terlihat masih baru, tapi sebenarnya itu barang rusak yang dikumpulkan selama tiga tahun, barangnya masih banyak didalam dan perlu diketahui bahwa, PT. Pungkook tidak menjual dan dikeluarkannya juga bukan ke bu Ayu, tetapi ke bu kades, saya juga heran kenapa surat persetujuan pengeluaran barang sampai ke tangan bu Ayu, seharusnya cukup dipegang bu kades,” paparnya terheran-heran.

Untuk kedua kalinya saat ditemui di RM Hilda Patokbeusi, Ayu menjelaskan, “untuk jumlah tonase keseluruhan yang saya beli itu, saya bayar PIB empat juta lima ratus ribu rupiah (Rp.4,5 Juta), bukan bayar per kilogram,” jelas Ayu berdalih didampingi oleh Kepala Bagian Ekspor Impor (Eksim) PT. Pungkook, Teti dan Perwakilan Kades Pabuaran, Aday Selasa (21/3/2017).

Bagian Eksim PT. Pungkook, Teti saat dikonfirmasi memohon agar masalah ini jangan sampai diketahui oleh pihak manajemen.
“Saya mohon masalah ini jangan sampai tembus ke manajemen pak, karena saya dipindah tugaskan kesini itu untuk memperbaiki kondisi manajemen,” ungkap Teti memohon.

Salah seorang perwakilan Kades Pabuaran, yang namanya disebut-sebut oleh Ayu, Hilda Octavia bernama Aday yang ingin disebut sebagai Aki Adai sebagai perwakilan dari bu kades yang sedang ada acara di Subang mengaku bahwa permasalahan ini bukan rahasis umum lagi, seorang kades memiliki SPK dari perusahaan di wilayahnya, setiap hasil penjualan limbah dari Pungkook selalu digunakan untuk pembangunan di Pabuaran dan soal kenapa dijual ke orang lain luar warga Pabuaran dan tidak dikelola oleh masyarakat setempat alasannya langsung saja tanya ke bu kades,” ungkapnya berkelit. Hendra/Anen/Rohman

Berita Lainnya