oleh

Kades Jati Jarang Ngantor, Camat Cipunagara Akan Beri Sanksi Tegas

CIPUNAGARA-SUBANG, (PERAKNEW).- Kepala Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Neni Nuryamah jarang masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan otomatis mengabaikan tugasnya dalam pelayanan public atau masyarakatnya.

Seperti kita ketahui, bahwa tugas dan fungsi kepala desa ialah sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya pelayanan publik terhadap masyarakat.

Hal tersebut terbukti, ketika Perak hendak menemui Kades Jati, Neni setiap jam kerja, sejak Hari Senin, tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan Hari Jum’at, tanggal 28 Mei 2021, sulit ditemui di kantornya.

Menurut keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Jati, Maman Sulaiman mengatakan, bahwa Kades Neni jarang masuk kantor, “Beliau masuk kantor seminggu tiga kali, itupun sudah termasuk rajin, kebanyakan dalam seminggu ful tidak masuk sama sekali,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, ketika dikornfirmasi Camat Cipunagara, Ubay Subarkah mengatakan, “Akan melayangkan surat teguran pertama dan apabila surat teguran tidak diindahkan, maka akan diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan kedisiplinan kepala desa,” tandasnya. (Ela/Wahyu)

 

Berita Lainnya