oleh

Jum’at Keramat, Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Subang Tambah Satu Lagi

SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait pengembangan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang yang Fiktif, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Taliwondo kembali menetapkan tersangkanya, yang berinisial JMA (44) Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Subang yang pindah menjabat sebagai Pejabat pada Diskominfo Subang, pada Jum’at Keramat, 5 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Subang Penjaraka Sekda Subang

Seperti diketahui, JMA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut, berdasarkan surat perintah Kajari Subang Nomor: Print-02/M.2.28/Fd.1/03/2021 Tanggal 5 Maret 2021 dan pada hari Jum’at Keramat itu, JMA langsung dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang.

Baca Juga: Sekda Subang Dipenjara, Kajari Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan

Adapun status tersangkanya, JMA dijebloskan ke penjara yang sebelumnya juga diperiksa tim Penyidik Kejari Subang menyusul Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Aminudin (AM) yang telah ditahan terlebih dulu oleh Kejari Subang, pada 15 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Kejari Subang Masih Tunggu Hasil Audit Kasus SPPD Fiktif Jilid II

Laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Jawa Barat Nomor: SR-950/PW10/5/2020 tertanggal 20 Desember 2020 menunjukan, akibat kasus SPPD fiktif yang melibatkan MA dan JMA serta sejumlah nama lainnya tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara hampir satu milyaran lebih. (Red)

Berita Lainnya