oleh

JPU Tuntut Oknum DPRD Subang Terdakwa KDRT Hanya 3 Bulan, Inilah Bekas Luka Yang Dialami Istri

PERAKNEW.com – Sidang lanjutan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ujang Sumarna Oknum Anggota DPRD Subang terhadap istrinya yang digelar di Pengadilan Negeri Subang pada Hari Senin 17 Oktober 2022 dengan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Dalam sidang tersebut JPU R. Budi Bawono S.H., memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Dimana Jaksa Budi tetap pada tuntutanya yakni menuntut terdakwa dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara. Sidang akan dilanjut Senin 24 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan Hakim.

Seperti biasa sidang tersebut dipimpin oleh Hakim ketua Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum., Hakim anggota Rudi Harry Pahlevi Pelawi, S.H., dan Dian Anggraini Meksawati, S.H., M.H., dengan panitera pengganti Endang Sumarno, S.H.

Seperti diberitakan sebelumnya, inilah keterangan saksi-saksi tersebut, dimana saksi 1 Nunung yang juga korban/pelapor mengungkapkan perlakuan terdakwa terhadap saksi 1 selama 8 tahun sejak awal menikah pada April 2013, dimana saksi 1 menyebut terdakwa kerap melakukan kekerasan baik secara fisik maupun Verbal, hal ini dipicu dari kesalahan kecil misal kesalahan memberi kaos dalam, baju yang bahkan terungkap dalam persidangan tersebut saksi 1 menyebut dirinya sempat beberapa kali masuk rumah sakit akibat tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa, namun saksi mengaku tidak berani menyebut masuknya ke RS akibat dari KDRT yang dilakukan terdakwa.

Pengacara terdakwa sempat melontarkan pertanyaan kepada saksi 1, bahwa kenapa tidak melaporkan tindakan KDRT tersebut dari awal saat mengalami tindak kekerasan tersebut dan dijawab saksi 1 bahwa dirinya dilarang keluar rumah setiap setelah mengalami kekerasan oleh terdakwa.
Sementara saksi 2 dan 3 (keduanya anak sambung terdakwa) menjawab pertanyaan Hakim ketua seputar kejadian perlakukan terdakwa terhadap ibunya, mereka menyebut jika ibunya telah mengalami perlakuan kasar oleh terdakwa, ibunya selalu bercerita menjelang tidur kalau badannya pada lebam akibat perlakuan terdakwa.

Baca Juga : TKW Asal Subang Meninggal di Malaysia, Keluarga Mohon Jenazahnya Segera Dipulangkan

Saksi 2 dan 3 juga mengaku sering mendengar perkataan kasar (bahasa binatang) saat terdakwa memarahi ibunya.
Selanjutnya saksi 4,5,6,7 (Ela, Elsa, Elsi dan Myra) pun memberikan kesaksiannya seputar tindak kerkerasan yang dilakukan oleh terdakwa.

Saksi Myra yang juga teman sekolah korban menyebut dirinya pernah melihat perlakukan kasar yang dilakukan terdakwa ketika melakukan Video Call (VC) dengan korban dan saat itu Saksi Myra sedang bersama suaminya didalam mobil. Saat VC berlangsung tiba-tiba terdakwa terlihat memukul istrinya, sontak saja saksi Myra kaget dan langsung menutup percakapan VC tersebut .

Namun keterangan tersebut disanggah oleh terdakwa, terdakwa berkilah bahwa korban tidak menelpon Myra karena Hp korban berada di saku terdakwa. “Itu semua yang dikatakan Myra dusta,” ungkap Ujang Sumarna.

Baca Juga : Buntut 2 Wartawan Diculik, Ratusan Wartawan Demo Mabes Polri dan Kemendagri

Saksi Ella mengaku dirinya mengetahui perlakukan kasar terhadap istrinya melalui curhatan korban (yang juga adiknya) lewat Whatsapp dan laporan dari kedua anak korban, dijelaskan saksi Ella dalam curhatan tersebut korban sering memperlihatkan luka lebam akibat dianiaya oleh terdakwa.
Namun keterangan tersebut pun disangkal oleh terdakwa dengan dalih hubungan saksi Ella dan suaminya sedang bermasalah.

Saksi Elsa keponakan korban menjelaskan bahwa mereka menyaksikan langsung tindak kekerasan terdakwa terhadap korban pada saat kesalahan korban kala itu hanya karena tidak menjawab panggilan telepon dari terdakwa dan diakui oleh saksi Elsa bahwa perekaman video kekerasan terdakwa yang sempat viral itu diambil secara spontanitas. Namun pada Kesaksian tersebut tidak dibantah oleh terdakwa alias diakui oleh terdakwa karena video tersebut diputar saat sidang berlangsung.

Saksi Elsi mengakui menyaksikan saat korban mengalami pendarahan pada telinga korban, namun ada yang janggal saat Hakim mempertanyakan bukti dokumentasi kejadian tersebut, sebab tidak terlampir dalam berkas tersebut. Padahal pengakuan Elsi bahwa korban telah melampirkan bukti-bukti termasuk foto-foto luka lebam dan tahi lalat di telinga yang copot dan berdarah.

Baca Juga : Isu Premanisme dan Pemalakan adalah Hoax, Ketua Kartar Desa Sukamandijaya adalah Sosok Motivator dan Ianspirasi Untuk Kartar Desa Lainnya

Hakim juga mempertanyakan kepada saksi Elsi saat kejadian telinga korban berdarah, apakah korban melakukan perlawanan dan dijawab oleh Saksi Elsi bahwa korban tidak melakukan perlawanan.

fakta lain terungkap dimana hakim mengajukan pertanyaan kepada Ujang Sumarna apakah mau melakukan permohonan minta maaf terhadap korban dan mengakui segala kekhilafan atas semua perbuatannya.

Selanjutnya Hakim mempersilahkan korban kedepan untuk berjabat tangan saling memaafkan juga saling berpelukan dan Us melakukannya, namun korban hanya bersedia bersalaman saja ketika hendak dipeluk terdakwa, korban dengan spontanitas menolaknya.

Baca Juga : Polri Ringkus Bandar Besar Judi Online di Malaysia

Berikut kronologis lengkapnya menurut keterangan korban Nunung, Pada bulan Mei 2014 ketika itu bersamaan dengan penghitungan suara Pemilu, hanya gara-gara makanan, Ujang Sumarna diduga tega menendang N hingga terjungkal ke tempat tidur, akibatnya N sempat mengeluh sesak nafas dan oleh S dibawa ke Rumah Sakit Mekar Arum untuk diRontgen, namun hasil Rontgen-nya dibawa oleh Ujang Sumarna.

Pada 8 Oktober 2017 S mengaku telah menikahi wanita lain berinisial DH, dari pernikahan itu dikaruniai 1 orang anak.
Pada November 2017 hanya gara-gara berkenelan dengan pria Turki, N kembali mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar di tubuh, bahkan N hingga Ngedrop dan dilarikan ke RS sampai dirawat di RSUD, Kejadian kekerasan tersebut disaksiskan orang tua juga anak N yang masih kecil.

Pada Agustus 2018 N kembali mengalami kekerasan hanya karena mengatakan ingin mengikuti acara Kunjungan kerja ke Bali, karena pada saat itu teman sesama istri anggota DPRD Subang mengikuti acara tersebut.

Baca Juga : Pemberitaan Pungli Oknum Ketua DPK Apdesi Karangpawitan dianggap Hoax, PWID dan IWOI Garut Geruduk Kantor DPMPD

Pada Agustus 2019 gara-gara pesan singkat yang di kirim N, Ujang Sumarna medatangi Sekolah tempat N bekerja kemudian mengamuk dan mengeluarkan kata-kata kasar di hadapan rekan Kerja N dan disaksikan murid disekolah tersebut. Pada November 2019 N menerima kabar bahwa Ujang telah menikah kembali dengan perempuan berinisial SA tanpa sepengetahuan N.

Pada Desember 2019 hanya kerena N membeli Handphone Android, N kembali menerima kekerasan tidak hanya memar tapi juga mendapat luka di telinga sebelah kiri. Pada 2020 N sering mengalami kekerasan Verbal secara langsung ataupun melalui chat dan telpon.

Juni 2021 hanya gara-gara handphone N mati tidak bisa dihubungi, N kembali mengalami kekerasan kini dilakukan di hadapan kaka N dan kedua keponakan N, Ujang tidak terima kalau handphone N tidak bisa di hubungi, Ujang mendatangi rumah keponakan N disana Ujang berteriak sampai beberapa orang tetangga sekitar keluar karena suara teriakan Ujang begitu keras.

Baca Juga : Desak Usut Tuntas dan Tangkap Mafia Tanah Patimban, FMP Jabar Geruduk Kantor Kejagung

2 Juli 2021 karena sudah tak kuat perlakukan kasar dari Ujang, akhirnya N pulang ke rumah orang tuanya bersama kedua anaknya, N hanya membawa baju saja. (Tim Redaksi)

Berita Lainnya