oleh

JPU Nyatakan Berkas Oknum DPRD Subang Aniaya Isterinya Lengkap (P21)

PERAKNEW.com – Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subang menyatkan berkas kasus KDRT dengan tersangka oknum Politikus Partai Gerindra yang juga selaku Ketua Komisi IV DPRD Subang, Sumarna alias Ujang lengkap (P21).

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Subang pun telah menyerahkan tersangka berikut Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subang, Rabu (20/07/2022).

Informasi tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Korban pada hari ini, Rabu (20/07/2022). Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa JPU menyatakan berkas telah lengkap (P21) pada tanggal 08 Juli 2022.

Baca Juga : KKB Kembali Berulah, Akibatnya Korban Bertambah 12 Orang

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, bahwa NN (Isteri Sah Ujang) diduga selama hidup berumah tangga dengan sang oknum ini, awal menikah pada tanggal 17 April 2013 memang manis, namun selanjutnya NN diduga kerap dipukuli hingga ditendang sang oknum, akibatnya korban mengalami luka memar, bahkan hingga berdarah-darah.

Tak hanya itu, korbanpun kerap mendapat kekerasan secara verbal berupa perkataan-perkataan kasar dan ancaman oleh sang oknum.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, Sumarna alias Ujang dijerat pasal 45 Jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Baca Juga : Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Sebelumnya Korban NN (isteri Ujang Sumarna) melaporkan kasus KDRT yang menimpa dirinya ke Mapolres Subang didampingi Tim Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar, pada Rabu, 10 November 2021, dengan Nomor Laporan LP-B/936/XI/2021/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR. (Hendra/Galang)

Berita Lainnya