oleh

Dugaan Penyerobotan Tanah H Aping, Jam’u (Kuasa Pelapor) Penuhi Panggilan Polisi

TASIKMALAYA, (PERAKNEW).- Muhamad Jam’u, S.Ag.,S.H., kuasa pendamping ahli waris H Aping (Alm) sebagai pelapor, memenuhi panggilan Polresta Tasikmalaya untuk dimintai keterangan atas tindaklanjut laporan pengaduan (Lapdu) tertanggal 30 November 2020 lalu, atas adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pemalsuan dan penggelapan asset milik H Aping, Sabtu (01/05).

Didepan penyidik, Aiptu Ateng Jaelani, Jam’u yang saat itu didampingi Perak membeberkan peristiwa serta dokumen yang diduga fiktif yang digunakan para pelaku dalam menghabisi seluruh asset milik H Aping.

Dalam keterangannya didepan penyidik, Jam’u menyebut beberapa nama yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyerobotan dan pemalsuan dokumen terkait asset tanah milik H Aping.

Dijelaskan Jam’u, dokumen yang diduga fiktif tersebut, diantaranya adalah Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Disduk Ciebon, dua buah kwitansi dan APPHB (Akta Pemisahan Pembagian Hak Bersama) bernomor 304/Chd/1997 yang diterbitkan pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cihideung, Kota Tasikmalaya, dimana dalam kwitansi dan APPHB tersebut, membubuhkan nama dan tandatangan Cucu, salah satu ahli waris H Aping.

Seolah-olah semua itu atas pengetahuan dan persetujuan Cucu, “Padahal baik kwitansi maupun APPHAB, Cucu tidak mengetahuinya sama sekali. Jangankan menandatanganinya, menginjakan kakinya saja ke kantor kecamatan, bu Cucu belum pernah sama sekali,” tandas Jam’u.

Sementara itu, Cucu, salah satu dari dua saudara kandungnya, yakni Eddi (Alm) dan Oce (Alm) anak dari hasil pernikahan resmi H Aping dengan istri pertamanya, Asih alias Kalsih, dengan didampingi anaknya H Ena Permana, kepada Perak menjelaskan, bahwa semasa hidupnya, H Aping  memiliki asset berupa tanah sawah, darat, kurang lebih 2 hektare, serta beberapa bangunan rumah di wilayah Kec. Cisayong dan Kec. Cihideung, juga beberapa buah jongko di Pasar Cikurubuk, dua unit kendaraan roda empat, perhiasan berlian dan emas kurang lebih 2,5 Kg.

Semua itu habis dibagi-bagi oleh orang-orang yang mengaku ahli waris Maryam, isteri siri kedua H Aping. Padahal, dari pernikahan sirri Siti Maryam dengan H Aping tidak memiliki keturunan.

Disinggung soal pencatutan nama dan tandatangan di kwitansi dan APPHB, dengan tegas Cucu membantah, bahwa dirinya tidak tahu menahu “Saya tidak penah tahu adanya kwitansi dan APPHB tersebut. Jangankan menandatangani, tahu saja tidak. Lagian dari sejak kecil sampai sekarang belum pernah saya menginjakan kaki ke kecamatan itu. Kecuali sewaktu saat mengklarifikasi APPHB dimaksud,” jelas Cucu di rumahnya.

Jam’u berharap, pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menggiring semua para pelaku yang terlibat dalam kasus ini, “Sebagaimana instruksi presiden dan perintah Kapolri untuk memberangus mafia tanah yang merugikan masyarakat sebagai pemilik yang syah. Dimana dalam penegakan hukum, pihak APH (Aparat Penegak Hukum) tidak pandang bulu menindak siapapun pemain dibelakang para mafia tanah,” tandasnya. (Guyu)    

Berita Lainnya