oleh

Irda Temukan Dugaan Penyelewengan DD/ADD se- Kec Purwadadi

PURWADADI, (PERAKNEW).- Realisasi pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017, di semua desa se-Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang bermasalah. Hal itu diketahui pada saat tim Inspektorat Daerah (Irda) Kab. Subang melakukan ekspose hasil temuan di masing-masing desa se-Kec. Purwadadi, Jum’at (23/3/18).

Inspektorat Pembantu (Irban) Irda Subang, Agus Gundara mengatakan, bahwa semua desa di Purwadadi banyak temuan, alias bermasalah.

Lebih lanjut Agus mengatakan, ekspose itu memberi penjelasan kepada terperiksa, apakah temuan itu diterima atau ditolak, seandainya diterima, harus dikomentari dan hasil ekspose ini diberitahukan setelah adanya audit yang dilakukan oleh IRDA.

Agus menambahkan, “Sampai saat ini, hasil temuan itu belum ditindak lanjuti, sebab masih tahap penyusunan, setelah selesai baru ditandatangani oleh pimpinan, ketua tim, Dalmis dan camat. Kalau tidak ada perbaikan juga, kita akan buat Data Hasil Temuan dan Rekomendasi (DHTR) dengan tenggang waktu dua bulan, kalau masih saja tidak diindahkan, baru kita serahkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya.

Lebih jauh ia menerangkan, “Yang jelas, berdasarkan audit yang dilakukan oleh tim, bisa kita simpulkan, bahwa pengelolaan DD-ADD Tahun 2017 di desa se-Kecamatan Purwadadi, semua ada temuan,” terang Agus kepada Perak, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/4/18).

Dilanjutkannya, Irda ini sebatas melakukan pembinaan, sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). “Kalau anda selaku kontrol sosial, silahkan kalau mau langsung melaporkannya ke penegak hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha, menyoroti cara kerja Irda, yang dinilainya lamban dan terkesan tawar menawar, “Bagaimana bisa menjadi efek jera, kalau mekanisme kerja Irda seperti itu,” ujar Ketua FMP yang akrab disapa Asep Betmen tersebut.

Padahal, lanjut Asep, persoalan penyelewengan anggaran DD-ADD sudah sering ditemukan. “Akan tetapi, kejadian seperti ini, masih berulang dan terulang kembali, dimana letak pembinaannya. Padahal semenjak tahun 2017, sudah ada MoU, antara pemerintah dengan kepolisian, untuk turut serta melakukan pengawasan, guna meminimalisir penyelewengan pelaksanaan anggaran DD,” ungkapnya.

Dengan ditemukannya masalah oleh Irda, terkait pengelolaan anggaran DD-ADD tahun 2017 di semua desa yang ada di Kec. Purwadadi ini, merupakan kegagalan Pemkab Subang, dalam hal ini camat, melakukan pembinaan terhadap kades.

Asep berharap, Irda memberikan rekomendasi ke Pemkab Subang, desa yang ditemukan adanya penyelewengan pengelolaan anggaran DD-ADD tahun 2017, supaya anggaran tahun 2018 dipending dulu, sebelum diperbaiki. Jangan sampai ada  anggaran yang dicairkan hanya dengan bermodalkan LPJ fiktif.

Asep juga berpesan kepada Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang, memberikan teguran dan mengevaluasi kinerja para camat. Apalagi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017, camat memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan,” tegasnya. (Hamid)