oleh

Ini Lima Aktivis Aksi Bela Islam 212 yang Menghadapi Kasus Hukum

-BERITA UTAMA-16,246 views

Ini Daftar Aktivis Aksi Bela Islam 212 yang Menghadapi Kasus Hukum
4. Amien Rais

Amien Rais aktif dalam beragam kegiatan aksi bela Islam. Ia diketahui merupakan Ketua Presidium Alumni Aksi 212. Amien disebut jaksa Tindak Pidana Korupsi menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari.  

Amien Rais mengatakan,  dana itu berasal dari Nuki Syahrun yaitu Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010).

Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi “supplier” alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk “buffer stock” di Kemenkes.

“Pada 2007 itu saya sudah tiga tahun tidak lagi menjabat ketua MPR, tapi bantuan selama enam bulan pada 2007 itu menjadi topik berita yang sangat menarik dan saya ikuti secara tegas dan berani,” tambah Amien.

Tokoh 1998 ini menegaskan, kalau kejadian 10 tahun lalu diungkap dengan bumbu dramatisasi di media massa maka ia akan hadapi dengan jujur, tegas dan apa adanya. Beragam organisasi Muhammadiyah membela Amien Rais.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tuntutan jaksa sudah terang dan jelas tidak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana, melainkan hanya sebatas menerima aliran dana.

“Konklusi saya, sejauh ini terang Amien Rais, bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun sayangnya, politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah,” kata Dahnil, Sabtu (3/6).

Sementara itu, Soetrino menegaskan, dana yang diberikan tak ada hubungan dengan pengadaan alat kesehatan.

Berita Lainnya