oleh

Imigrasi Kelas II Singaraja Kembali Deportasi Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok

-BALI-501 views

Imigrasi Kelas II Singaraja Kembali Deportasi Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok
BULELENG-BALI, (PERAKNEW).- Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang sebelumnya pernah mendeportasi dua pekerja Asing  yang diketahui berasal dari negeri Fujian, Cina bernama  He Xingji, (58), dan Lin Meihua, (52). Keduanya dideportasi setelah ketahuan bekerja disebuah tambak di daerah Jembrana, Bali.

Menurut informasi, keduanya bekerja ditempat itu dianggap menyalahi prosedur  tentang perizinan untuk pekerja asing. Dokumen yang dikantongi tidak sesuai dengan bidang pekerjaan yang digeluti. Bahkan dokumen Izin Mempekarjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) maupun Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) diterbitkan oleh otoritas di Jakarta dan  bukan di Provinsi Bali.

Kini kembali Imigrasi Klas II Singaraja mendeportasi delapan (8) Tenaga Kerja (Naker) asal Cina  Tiongkok yang ditemukan  bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang,  Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali tanpa Dokumen yang sah berupa KITAS dan IMTA.

Kantor Imigrasi  Singaraja membongkar adanya pekerja asing  yang tanpa disertai dokumen sah. Keadaan ini  sekaligus menjawab terkait  keresahan warga desa Celukan Bawang karena di power plant milik PT.General Eneregy Bali (PT.GEB) itu di dominasi pekerja asing asal Peoples Republic Of China.

Berdasarkan informasi yang berkembang, mereka pekerja asing yang rata-rata  berkebangsaan China yang hanya mengantongi visa kunjungan biasa visa on arrival (visit visa). Diantaranya, Guan Guolei, 38, Song Xiansheng, 50, Lyu Jie, 40, Xie Yinlong, 29, Ye Mao, 31, Yang Zumin, 46, Lin Jianli, 47, dan Pei Yuqiang, 31.

Kepala Imigrasi Singaraja, Viktor Manurung menjelaskan kepada awak media, setelah selama hampir dua pekan dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang itu, namun  hanya satu orang yang mengantongi dokumen lengkap sedang sisanya  ilegal alias pekerja bodong. Sedang tujuh orang sisanya tidak mengantongi izin-izin yang diperlukan untuk bekerja di Indonesia.

“Mereka hanya kantongi visa on arrival dan tidak ada dokumen lain yang diperlukan sebagai pekerja asing. Kami lakukan pemeriksaan bertahap mereka, terkait kelengkapan dokumen yang  mereka bawa. Cuman hasilnya hanya satu yang betul  memiliki dokumen berupa KITAS dan IMTA,” papar  Viktor.

Atas kerja keras jajaran  Imigrasi Singaraja untuk membuka aib para pekerja Asing di PLTU Celukan Bawang  Viktor mengaku  sudah mengambil sikap yang  tegas untuk melakukan deportasi terhadap ketujuh warga  asing itu ke negara asalnya Cina.

“Sudah semua dokumen itu siap  untuk segera kita  dilakukan deportasi kepada mereka. Kita pastikan nanti pada  tanggal 5 April 2017 sudah meninggalkan Indonesia. Dan kami akan terus  lakukan langkah-langkah penertiban terhadap keberadaan orang asing di wilayah tugas Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem, hingga benar-benar steril dari pelanggaran keimigrasian, dan juga tempat konsentrasi yang memungkinkan orang asing melakukan kegiatan illegal,” ucapnya. Tim

Berita Lainnya