oleh

Imas Ancam Bongkar Waralaba Liar

-HUKRIM-1,113 views


SUBANG, (PERAK).- Plt. Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih dengan tegas menyatakan akan membongkar bangunan waralaba (toko moderen) liar atau ilegal, bahkan Imas tak akan menerbitkan Peraturan Bupati untuk Perubahan Peraturan Daerah tentang Waralaba sebagai peraturan pelaksana dari Perda itu sendiri.
“Kita akan bongkar dan saya tidak akan menerbitkan Perbupnya,” tegas Imas saat ditemui dirumah dinasnya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui bersama bahwa dengan tidak terkontrol berdirinya bangunan liar atau tanpa izin/ ilegal, khususnya waralaba/ toko moderen, seperti Alfamart, Indomart, Tokma hingga kepelosok pedesaan, tentu ini menjadi sebuah ancaman serius kepada sektor perekonomian masyarakat kecil, karena bisa mematikan sumber pencaharian masyarakat pedagang kecil karena kalah bersaing.

Ketua DPRD Kab. Subang Ir. Beni Rudiono pun dengan tegas memerintahkan Satpol PP untuk tidak segan-segan memberantas dan membongkar minimarket dan supermarket yang tak miliki izin.

“Dihimbau kepada seluruh pengusaha minimarket dan supermarket yang tidak memiliki izin atau ilegal, sebelum petugas Sat Pol PP mengambil langkah tegas membongkar bangunan untuk segera menutup dan tidak beroperasi sampai mengantongi izin” Tegas Beni.

Dipaparkan Beni, awalnya revisi waralaba ini bertujuan untuk penataan waralaba ilegal untuk mengamanakan pajak waralaba yang sudah beridiri tak kantongi izin resmi alias bodong. “Banyak waralaba yang berdiri tanpa izin. Mereka beroperasi, tapi enak saja tidak bayar pajak. Revisi Perda waralaba itu niatnya untuk mengakomodir waralaba yang ilegal, sehingga pajaknya bisa masuk Pendapatan Anggara Daerah (PAD) sehingga pemasukan pajak ke kas daerah menjadi maksimal. Namun ini malahan dimanfaatkan pengusaha nakal untuk mendirikan minimarket dan supermarket yang hanya mengatongi izin lingkungan/desa saja, jelas ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) K3,” paparnya.

“Terkait persoalan ini saya akan mengadakan rapat dengan komisi terkait dan memanggil Satpol PP, guna menyelesaikannya.” pungkas Beni.
Berdasarkan pantuan Perak, Waralaba jenis Alfamart, Indomart dan Tokma bodong kian marak, seperti halnya di Desa Wanajaya (Alfamart), Pamanukan (Tokma), Ds Sukamulya-Pagaden (Tokma) dan masih banyak lagi diwilayah lainnya yang secara masif terus bermunculan.
Padahal seperti kita ketahui bersama  sejak 2014 Pemda Subang melalui BPMP sudah tidak menerbitkan Izin. Septian

Berita Lainnya