Faktanya, realisasi uang itu, adalah bentuk ganti rugi dana bantuan PKH terhadap KPM Susilawati, Warga Dusun Margasari-RT 33/ RW-15, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, yang sejak tahun 2018 hingga tahun ini (2020) tidak diterimanya.
Namun, realisasi bantuannya telah salah sasaran, yaitu kepada orang lain yang kebetualan namanya sama, yaitu Susilawati (Bukan KPM PKH/BPNT), di RT 32, di alamat dusun yang sama.
Pasalnya, masalah tersebut, terjadi karena Human Error atau ada kesalahan dalam perancangan data melalui computer.
Hal itu diakui Pendamping PKH, Eri yang didampingi Husen Anwar (Supervisor PKH Dinsos Subang), Nana (Bidang Linjamsos Dinsos Subang) dan Ketua Kelompok PKH Dusun Margasari, Nenih, pada saat audensi dan penyerahan uang ganti rugi sekaligus klarifikasi pemberitaan Susilawati di Media Perak edisi sebelumnya, di aula kantor desa tersebut, “Atas kejadian salah sasaran realisasi dana bantuan KPM PKH, Susilawati ini, saya mohon ma’af, karena Human Error dalam pendataan di computernya,” ungkapnya.
Lanjut Eri mengklarifikasi pemberitaan Perak, “Dan saya mohon dalam pemberitaan Perak, agar nama saya bersih lagi, karena kejadian ini murni human eror, bukan ada dugaan korupsi,” ujarnya memohon.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Karang Taruna Sukamandijaya, Hendra Sunjaya, Kasi Kesra Pemdes Sukamandijaya, Tarjo dan Ketua RT 33, Budi Satria alias RT Mudi, beserta warganya yang mengeluh masalah PKH/BPNT.
Seperti telah diberitakan Perak edisi sebelumnya, KPM PKH dan BPNT, bernama Susilawati melalui suaminya (Aep Saepudin), Warga Dusun Margasari-RT 33/ RW-15, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang mengadu kepada Karang Taruna (KT) Desa Sukamandijaya dan Media Perak, pada Sabtu (30/5/20).
Hal itu dibenarkan Ketua RT 33, Budi Satria yang akrab disapa RT Mudi, “Benar, KPM Pasutri Aep Saepudin dan Susilawati warga saya ini, adalah tercatat sebagai penerima PKH dan BPNT sejak beberapa tahun lalu dan hingga saat ini masih terdaftar dalam datanya,” ungkap Mudi, di rumahnya kepada Perak.
Lanjut Mudi menegaskan, “Saya bicara seperti ini berdasarkan data yang saya miliki se-Desa Sukamandijaya. Bahkan, bukan hanya Susilawati, tapi masih banyak KPM lainnya mengalami nasib yang sama, yaitu terdaftar sebagai penerima PKH/BPNT, tapi belum pernah menerima dana bantuan pemerintah yang menjadi haknya,” tegasnya.