oleh

Hina Islam dan Rasisme, Banyak Pihak Desak Penjarakan Abu Janda

JAKARTA, (PERAKNEW).- Tersangkut 2 (dua) kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Agama Islam dan dugaan tindakan Rasisme terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Permadi Arya alias Abu Janda sudah dua kali periksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pertama kali, Abu Janda diperiksa polisi, kasus Ujaran Islam Arogan, Senin lalu (1/2/2021) merujuk Pengaduan oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim, 29 Januari 2021 dan kedua, dalam kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai, Kamis (4/2/2021) juga atas pengaduan DPP KNPI nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim, 28 Januari 2021.

Seperti dikutif dari beberapa media elektronik/ online, Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai secara hukum, Abu Janda dapat dipenjara atas cuitannya yang mengandung unsur SARA.

Menurutnya, jika aparat penegak hukum dapat membuktikan unsur-unsur pidana yang menjerat Abu Janda atas perbuatannya itu, “Dari sisi perbuatan yang telah dilakukannya, bahwa tinggal dikonfrontasikan atau dikorelasikan dengan unsur pidana yang menjadi laporan. Misalnya, yang terakhir itu kan menyebut agama tertentu arogan. Nah, itu kan bisa dikenakan (Pasal) 156 KUHP, atau kemudian Pasal 28 UU ITE yang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA,” katanya, Senin (1/2/2021).

Selanjutnya ditegaskan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Abu Janda dapat dikenakan penjara selama enam tahun terkait ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai seperti yang tertuang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Dirinya mengatakan, bahwa kata ‘evolusi’ yang dikeluarkan oleh Abu Janda sangat jelas mengandung unsur SARA, mengakibatkan perseteruan antar golongan, “Kasus Abu Janda ini jelas-jelas mengandung unsur SARA, karena mengakibatkan terjadinya permusuhan antar golongan, sebagaimana pasal 28 ayat (2) UU ITE,” tuturnya.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), As’ad Said Ali menyebut Abu Janda adalah penyusup di tubuh NU dan provokasi yang cukup merusak organisasi ini, “Kesimpulan saya dia penyusup ke dalam Ansor/NU, sehingga perlu ditelusuri kenapa bisa ikut pendidikan kader Ansor/Banser,” tulis As’ad di akun Facebook pribadinya, Sabtu (30/12021).

Dia mengatakan, “Kerusakan provokasi yang ditimbulkannya di lingkungan NU selama ini cukup besar,” kata As’ad.

As’ad menilai apa yang disampaikan Abu Janda bertolak belakang dengan fikrah atau pemikiran NU. Sebagai Nahdiyin, dia pun menyarankan agar PBNU secara resmi bersikap tegas terhadap Abu Janda, “Ia sudah terlanjur pernah memakai seragam Banser di media dan publik menyangka ia bagian dari NU padahal fikrah dan akhlaknya bukan pengikut aswaja. Saya mensinyalir ada abu janda-abu janda yang lain yang berpura-pura membela NU melalui medsos, tetapi sesungguhnya musang berbulu domba,” kata mantan Wakil Kepala BIN itu.

Betapa tidak, Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser NU, Hasan Basri Sagala mengatakan, Banser mendukung pihak kepolisian untuk bisa betindak seadil-adilnya terhadap Abu Janda. Menurutnya, penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun, “Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga,” jelas dia, (31/1/2021).

Dia menegaskan, pernyataan Permadi Arya di akun Twitter-nya (@permadiaktivis1) sebagaimana yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut, tidak mewakili Banser secara kelembagaan. Sehingga, pernyataan Permadi adalah murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal, “Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya,” tambah dia.

Lanjutnya menandaskan, “Mendukung kepolisian untuk bisa bertindak seadil-adilnya dalam memproses kasus ini. Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dengan cara demikian, keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI juga angkat bicara, “Selaku Ketua PWNU meminta kepada pengurus GP Ansor untuk secepatnya memanggil Abu Janda untuk meminta klarifikasi karena kami merasa terutama NU Jakarta, karena dia tinggal di Jakarta itu sering dirugikan nama baik NU atas pernyataan-pernyataan Abu Janda, kata Ketua PWNU DKI, Syamsul Ma’arif.

Lebih tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengecam pernyataan Abu Janda. Menurutnya, ucapan Abu Janda merupakan tindakan rasis dan kepolisian harus segera menindaklanjuti laporan dari KNPI di Bareskrim, “Polisi harus segera menyikapi kasus rasisme maupun agama yang dilakukan oleh Abu Janda, karena ini jelas-jelas hate speech berbau SARA, jadi polisi harus tangkap. Ini jangan sampai dibiarkan, karena bisa menciptakan konflik dan perpecahan,” kata Sahroni.

Begitupun ditegaskan Waketum DPP PKB, Jazilul Fawaid, “Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu,” kata Jazilul.

Seperti diketahui publik, usai menjalani pemeriksaan kasus rasisme terhadap Natalius, Abu Janda berkelit, “Saya udah jelasin ke pak polisi, bahwa yang tidak disertakan dalam yang viral itu adalah, bahwa tweet saya itu bermula dari tweetnya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini (Hendropriyono). Dia menghina dengan sangat keji dan bahkan body shaming dia bilang, apa kapasitas kau dedengkot tua?. Dia bilang begitu,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/2/2021).

Lanjutnya, “Saya balas, saya tanya balik ke dia, apa cara berpikir kau sudah evolusi belum?, cara berpikir kau, kapasitas berpikir kau?,” ujar Abu Janda.

Namun dia berkelit juga menghina pola pikir Pigai dengan kata evolusi, bukan untuk menghina fisik melainkan menghina cara pola pikir Pigai, “Jadi ketika saya pakai kata evolusi sebelum kata evolusi ada kata kapasitas, jadi saya dalam konteks menanyakan natalius pigai. Sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?,” dalih Permadi

Sebelumnya, usai diperiksa kasus ujaran Islam Arogan, Senin (1/2/2021) malam, Abu Janda mengaku dirinya sudah mempersiapkan dengan segala kemungkinan yang akan dihadapinya, termasuk jika penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan kepada dirinya, “Saya hari ini sudah bawa tas, isinya baju saya. Jadi, ya saya harus siap apapun yang terjadi. Saya siap apapun yang terjadi,” ujarnya.

Namun, hasil pemeriksaan tersebut, dirinya diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi, “Saya sih mempersiapkan itu, cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi,” sambungnya.

Meski begitu, ia mengaku siap dengan segala konsekuensi. Ia juga membantah, bahwa cuitan ‘Islam arogan’ sebagai penghinaan agama, “Saya siap menjalani, saya siap bertanggung jawab. Meskipun itu menurut saya adalah kesalah pahaman tapi saya siap tanggung resikonya,” tegasnya.

Menyikapi pernyataan Abu Janda, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Lubis sebelumnya mengungkapkan, “Telah diterima laporan kami. Alhamdulillah secara kooperatif dari polisi. Bahwa kami melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 diduga dimiliki oleh saudara Permadi Alya alias Abu Janda,” katanya.

Sebenarnya, ini bukan kali pertama Permadi Arya berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia sudah empat kali dilaporkan ke polisi atas berbagai kasus. Tetapi, sejumlah kasus yang dilaporkan tak ada kabarnya. Sampai saat ini, Abu Janda masih berkegiatan seperti biasa.

Lalu apakah laporan kali ini akan bernasib sama dengan empat laporan terdahulu?/ Sejumlah tokoh publik kemudian memberikan tanggapannya.

Seperti diketahui, akun Twitter @permadiaktivis1 belum lama ini menyatakan, “Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal,” unggahan ini saat ini telah dihapusnya.

Walau demikian, pihak DPP KNPI sudah memiliki bukti cuitan Twitter @permadiaktivis1 milik Abu Janda yang menghina Agama Islam dan Rasisme terhadapNatalius Pigai tersebut.

Natalius Pigai bercerita awal penyebab munculnya konflik dengan Abu Janda tersebut, “Memang sebelumnya soal masalah pemerintah mau membubarkan FPI. Kemudian mereka menekan FPI supaya seluruh infrastruktur mereka hancur,” ujar Natalius Pigau dalam tayangan wawancara dengan Akbar Faizal di kanal YouTube berjudul “Akbar Faizal Uncensored” pada Jumat, 5 Februari 2021.

Ketika itu lah, kata Natalius,Abu Janda masuk dan menuliskan cuitan yang kemudian diperkarakan oleh DPP KNPI. Saat ini, kasus ia dan Abu Janda sudah dalam proses di kepolisian. (Red/ Net)

Berita Lainnya