oleh

Hebat, Secepat Kilat Polsek Pusakanagara Tangkap Nelayan Patimban

Hebat, Secepat Kilat Polsek Pusakanagara Tangkap Nelayan Patimban

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Hari ini terima Laporan pengaduan (Lapdu) dugaan pencurian limbah besi dari perusahaan BUMN, PT Wijaya Karya (WIKA), pada tanggal 2 Maret 2021, besoknya Kepolisian Sektor (Polsek) Pusakanagara-Resort Subang, langsung naikan Lapdunya jadi Laporan Polisi (LP) dan melakukan penjemputan terhadap terlapor, yakni bernama Sukardi, seorang Warga Nelayan Desa Patimban, tanpa menunjukan surat perintah atau surat panggilan kepada terlapor atau pihak keluarganya, tepatnya Hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021.

Ironisnya, kerugian dalam kasus tersebut, hanya Rp750 Ribu dan kejadiannyapun sudah lama, yaitu pada Bulan Januari 2021 atau tepatnya satu bulan yang lalu, “Saya tidak mencuri. Memang benar saat saya sedang menjaring ikan di laut dipanggil oleh Udin dan disuruh menjualkan limbah besi ke tukang kerompongan, tempatnya tidak jauh dari sini, total timbangannya sekitar 4 (empat) kwintal, hasilnya Rp1,5 juta, saya diberi Udin Rp750 Ribu, tapi itu satu bulan yang lalu dan gak tau besi itu barang curian dari WIKA,” ujar Sukardi (terlapor) kepada Perak, usai dipintai kesaksian oleh polisi.

Masih dikatakan Sukardi, “Besi BB (Barang Bukti) yang ada saat ini di Polsek, gak tau BB dari mana, yang jelas bukan limbah besi yang pernah saya jual disuruh Udin pada Bulan Januari lalu itu,” terangnya.

Ketika ditanya adakah surat dari kepolisian saat dirinya dijemput, Sukardi menjawab, “Tidak ada surat apapun dari polisi saat menjemput saya, ngomongnya sih hanya minta keterangan saja, tapi aneh, kok saya malah ditahan,” ungkapnya bertanya-tanya atas prosedur penanganan kasus di Polsek Pusakanagara ini.

Hal itu diperkuat oleh keterangan Istri Sukardi kepada Perak, saat membesuk Sukardi yang sudah ditahan di Sel Tahanan Polsek Pusakanagara, Jum’at (5/3/2021), “Saat menjemput suami saya, polisi tidak memberikan surat secuilpun, bahkan sampai hari ini suami saya ditahan, tidak ada surat apa-apa dari polisi,” tuturnya sambil mengeluh, “Kasihan anak saya masih kecil, bapaknya tidak bisa melaut lagi, karena dipenjara gara-gara masalah yang gak jelas. Kalau masalah besi memang suami saya ngomong sambil ngasih duit Rp750 Ribu, ini uang hasil dari jual limbah besi disuruh Udin, tapi sudah lama, ada satu bulan yang lalu,” ujarnya nampak sedih.

Sementara, di sisi lain, selama ini sejak Proyek Pelabuhan Patimban dimulai, penghasilan nelayan menurun drastis hingga diperkirakan mengalami kerugian Rp84 Milyar dalam 2 tahun ini, karena laut area tangkap ikannya tergerus oleh mega proyek pembangunan pelabuhan internasional tersebut.

Seperti diketahui, bahwa PT WIKA yang notabene adalah perusahaan BUMN, tidak lain pada saat ini menjadi Kontraktor di Proyek Pelabuhan Patimban yang hingga sekarang masih terus-terusan di demo para nelayan terdampak Pelabuhan Patimban, yang menuntut dana kompensasi atas kerugian nelayan hingga Rp84 Milyar tersebut.

Atas kejadian itu, Ketua Umum (Ketum) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha menyesalkan tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian tersebut, “Kami sangat menyesalkan tindakan polisi yang diduga tidak melaksanakan prosedur tetap (Protap) terkait proses hukum nelayan ini, apalagi kerugiannya hanya Rp1,4 Juta dan terlapor hanya menerima bagian Rp750 Ribu. Sementara, ada kasus yang lebih besar yang diduga melibatkan orang dalam, bobot kerugiannya mencapai tonan. Mestinya kasus ini bisa diselesaikan ditingkat pemerintah desa, mediasi antara pemerintah desa dengan perusahaan BUMN tersebut, sesuai dengan program Kapolri, yakni Persisi (pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan),” papar aktivis yang akrab disapa Abah Betmen ini.

Masih menurut Betmen, “Selain itu, kami juga mempertanyakan BB yang terkait dengan nelayan, logikanya, jika BB sudah disita dan barang tersebut sudah terjual sejak Januari lalu. Maka, seyogyanya polisi sudah memproses 480 nya (penadahnya) atau mungkin BB itu sudah dijual oleh si penadah ke tempat peleburan, sehingga patut dipertanyakan, BB yang ada di Mapolsek Pusakanagara saat ini benar-benar BB nya si nelayan atau bukan. Semoga perkembangan proses hukumnya dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, tanpa ada dusta diantara kita,” tandasnya kepada Perak, disela mendampingi terlapor di Mapolsek Pusakanagara, Jum’at (5/3/2021).

Kanit Reskrim Polsek Pusakanagara, IPTU Masri mengatakan, “Kejadian ini tanggal 24 Januari 2021 lalu, laporannya tanggal 2 Maret 2021, tanggal 4 Maret 2021 Sukardi kami jemput dipintai keterangan dan langsung ditahan atas pengembangan kasus tersangka Udin, mengenai surat saat penjemputan terlapor hanya oret-oretan saja, surat pemberitahuan penahanan Sukardi baru akan kami kirim hari ini ke pihak keluarganya dan hari ini pengembangan terhadap penadahnya,” ujarnya kepada Perak, Jum’at (5/3/2021), di ruang kerjanya.

Namun, saat Perak meminta ijin kepada Kapolsek Pusakanagara, Kompol Hidayat untuk mendampingi istri terlapor membesuk terlapor di tahanan, ada hal yang cukup hebat lagi, dengan gaya arogansinya Kapolsek Pusakanagara, Kompol Hidayat bersama sejumlah anggotanya membentak-bentak Perak dan mencoba merampas Handpone milik Perak, memaksa menghapus gambar yang diambil pada saat mewawancarai Istri terlapor, hingga melarang Perak melakukan peliputan tanpa ijin. Kala diintimidasi itu, Perak tidak bisa keluar dari dalam ruangan Polsek  itu, karena dijaga dan dikerumuni oleh sejumlah anggota bersama Kapolsek Pusakanagara tersebut, Jum’at (5/3/2021).

Menyikapi kasus ini, BB yang saat ini diamankan di Markas Polsek Pusakanagara itu patut dipertanyakan. Sebab, Pasal 480 atau sebagai penadah barang limbah besi dimaksud, hingga berita ini dibuat belum diproses. (Hendra2)

Berita Lainnya