oleh

Hari Ini, KPUD Tetapkan Pemenang Pilkada 2018

-Featured, SUBANG-1,369 views

SUBANG, (PERAKNEW).– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang segera menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada 2018, menyusul ditolaknya gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan paslon nomor 3 Dedi J-Budi Setiadi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Subang, Maman Suparman, menyebut, dengan keputusan MK ini, semua permasalahan Pilkada sudah selesai karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.Karena itu, pada Minggu (12/8/2018) ini pukul 10.00 WIB bertempat di Fave Hotel, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan paslon pemenang Pilkada 2018.

“Kita bersyukur sengketa pilkadatelah selesai dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan dari salah satu paslon. Putusan MK ini sifatnya final dan mengikat. Maka itu, besok (Minggu, 12/8/2018) pukul 10.00WIB kita akan rapat untuk menetapkan paslon pemenang Pilkada 2018,” ujar Maman.

Menurutnya, pokok perkara yang dimohon pemohon atas nama Dedi J-Budi Setiadi adalah terkait data pemilih dan adanya dugaan money politic atau politik uang. Dalam menghadapi sengketa Pilkada ini, KPUD Subang telah dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara sebanyak lima orang dari Kejari Subang. Dua diantaranya adalah Sigit P Nugraha dan Alex B Tarigan. Keduanya hadir dan menyampaikan terkait hasil sengketa Pilkada pada saat ekspose Hasil Keputusan MK di KPUD.

“Legal standing dari pemohon tidak punya dasar hukum untuk mengajukan permohonan, ini yang diputuskan MK. Dalam aturan, selisih suara paling banyak 0,5% dari jumlah penduduk. Namun nyatanya hasil perolehan Pilkada selisihnya lebih dari angka itu, sehingga MK memutuskan untuk menolak permohonanpemohon,” ungkap Sigit..

Jaksa lainnya, Alex menambahkan dalam proses persidangan lalu, pemohon menyertakan 395 bukti, sementara dari pihak termohon sebanyak 106 bukti.Ekspose putusan MK juga dihadiri oleh Komisioner KPU Subang, Ahmad Koncara, Hari Nazarudin dan Suryaman. Selainitu terlihat hadir Sekretaris KPU Furwani, serta Komisioner Panwaslu Budi Santosa. (Adih)