oleh

Hakim Vonis Ujang Sumarna, Oknum DPRD Subang 3 Bulan Penjara 6 Bulan Percobaan

PERAKNEW.com – Oknum Anggota DPRD Subang dari Fraksi Gerindra Ujang Sumarna divonis 3 bulan penjara 6 bulan percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri Subang. Sumarna terbukti melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Nunung. Vonis yang diterima Sumarna sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subang, yang menuntutnya 3 bulan penjara.

Setelah majelis hakim mengetuk palu tanda sidang selesai di Ruang Sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Subang, Jl. Mayjend Sutoyo No.1 Karanganyar, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211, Senin 24 Oktober 2022, Ujang Sumarna bergegas menyalami hakim dan tim JPU. Hakim memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut selama 7 hari kedepan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Dr. Abdul Aziz, S.H.,M.Hum., Hakim anggota Rudi Harry Pahlevi Pelawi, S.H., dan Dian Anggraini Meksawati, S.H.,M.H., dengan panitera pengganti Endang Sumarno, S.H. memutuskan Ujang Sumarna terbukti bersalah melakukan KDRT secara psikis terhadap istrinya Nunung. Ujang Sumarna telah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga : Massa Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyok Fahlevi al Mpu

Usai sidang kepada Peraknew.com Penasihat Hukum Ujang Sumarna, Edy Syapran, S.H., menyatakan menerima putusan tersebut, begitu pula JPU menerima putusan tersebut. (Apriatna)

Berita Lainnya