oleh

Habib Rizieq Bebas Bersyarat

PERAKNEW.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi keluar dari penjara usai dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/07/22).

Kabag Humas serta Protokol Ditjen PAS Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti berkata Rizieq keluar dari Rutan dekat jam 06. 45 WIB.

Rizieq ialah terpidana yang menempuh pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dia diproses hukum atas 2 tindak pidana ialah bersumber pada Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta tindak pidana menyiarkan kabar bohong bersumber pada Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga : KKB Kembali Berulah, Akibatnya Korban Bertambah 12 Orang

“Yang bersangkutan mulai ditahan semenjak 12 Desember 2020,” ucap Rika Rabu (20/07/22).

Terkait tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq divonis dengan pidana penjara sepanjang 8 bulan serta pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. Denda sudah dibayar Rizieq.

Sebaliknya terkait permasalahan menyiarkan kabar bohong, Rizieq diputus pidana penjara sepanjang 2 tahun.”Kalau yang bersangkutan memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ungkapnya.

Dia menarangkan ekspirasi bebas murni berarti berakhirnya masa bimbingan Rizieq dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dengan kata lain, sampai batasan waktu yang sudah didetetapkan, Rizieq masih wajib menempuh bimbingan dari pihak Bapas.

“Berakhir masa percobaan, berakhir masa bimbingan yang bersangkutan di Balai Pemasyarakatan. Yang bersangkutan masih wajib menempuh bimbingan dari Balai Pemasyarakatan,” tadasnya.

Baca Juga : Negara Rugi Ratusan M Akibat Korupsi Tanah Pulo Gebang

Rizieq diucap sudah penuhi ketentuan administratif serta substantif buat memperoleh hak remisi serta integrasi cocok dengan Permenkumham No. 7 tahun 2022 tentang Pergantian Kedua atas Permenkumham No. 3 tahun 2018 tentang Ketentuan serta Tata Metode Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mendatangi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas, serta Cuti Bersyarat.

Rizieq pernah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tetapi kesimpulannya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, buat setelah itu dialihkan ke Lapas Cipinang sampai Rizieq Shihab bebas penjara hari ini.

 

Berita Lainnya