oleh

Gunakan Topeng Koperasi SMAN 1 Ciasem Diduga Lakukan Berbagai Pungli

-SUBANG-2,084 views

Koperasi SMAN 1 CiasemGunakan Topeng Koperasi SMAN 1 Ciasem Diduga Lakukan Berbagai Pungli

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Hanya untuk menciptakan kesejahteraan para guru dan karyawan sekolah dalam segi finansial, tanpa melibatkan siswa/i dan orang tua murid dalam keanggotaannya, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ciasem didirikan koperasi sekolah dan sudah berjalan bertahun-tahun.

Adapun bisnis yang dijalani koperasi sejak lama untuk kesejahteraan para guru dan karyawan tersebut, diantaranya dari mulai pungutan sewa sejumlah kantin sekolah, jual baju batik, kaos olah raga, atribut sekolah dan lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan siswa, hingga pemungutan liar (Pungli) biaya parkir kendaraan roda dua (motor) kepada seluruh muridnya yang membawa motor ke sekolah.

Hal itu diungkapkan Kepala SMAN 1 Ciasem, Ujang Sonjaya, S.Pd, M.M. dilingkungan sekolah, Jum’at (7/7/2017). “Koperasi lancar, laporan per tri wulan ada secara keseluruhan, kalau koperasi sekolah itu koperasi fungsional simpan pinjam, anggota dan pengurus hanya guru dan karyawan sekolah, koperasi sekolah gak harus ada ijin dari dinas koperasi, karena kita gak ada hubungan dengan yang lain-lain, kecuali koperasi masyarakat (koperasi primer). Kalau mau berbadan hukum silahkan, tapikan kalau berbadan hukum beresiko, artinya ada kewajiban yang harus dibayarkan.

Sekolah bukan lembaga bisnis, adapun anak-anak membeli baju batik, atribut dan kaos olah raga di koperasi kita, itu sifatnya temporer, tidak ada diluar sekolah, keuntungannya sedikit, dibagikan buat yang ngukur saja habis, juga pungutan kantin per hari Rp8.000,- karena untuk operasional kesejahteraan guru dan karyawan sekolah, anggotanyapun tertutup tidak bisa dari luar sekolah. Untuk pungutan biaya parkir motor para siswa-siswi akan berhenti kalau uang dari koperasi untuk pembangunan tempat parkir sudah terganti.” Dalihnya sambil ngeloyor pergi tanpa ada basa-basi berpamitan layaknya orang berpendidikan saat sedang diwawancarai Perak.

Sementara itu, bahwa koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama, antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972, Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.

Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

Adapun ciri-ciri koperasi sekolah ialah, Anggotanya siswa-siswa sekolah, Keanggotannya selama masih menjadi siswa, Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat, Sebagai latihan dan praktik berkoperasi, Melatih disiplin dan kerja, Menyediakan perlengkapan pelajar, Mendidik siswa hemat menabung, Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Lebih disayangkan lagi, SMAN 1 Ciasem mendukung anak dibawah umur untuk mengendarai motor dengan cara menyediakan fasilitas tempat parkir yang dibangunnya itu, bahkan memanfaatkan keburukan tersebut sebagai ajang bisnis kelompok koperasi dimaksud melalui pungutan retribusi parkir yang diduga ilegal.

Menyikapi hal itu, sesuai dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal. Seperti pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.

Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim. Selain itu karena pelaku adalah anak-anak, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(Hendra)